Sidang Lanjutan Tahap Pembuktian Sengketa Pilwalkot Palopo di MK Dimulai Besok

Jadwal Sidang MK. (dok:MKRI)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) terus memproses sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024.

Dalam sidang sebelumnya, hakim MK Arief Hidayat mengungkapkan bahwa dari total perkara yang diperiksa, sengketa Pilwalkot Palopo bakal dilanjutkan ke sidang pembuktian.

Bacaan Lainnya

“Sidang lanjutan untuk perkara ini telah dijadwalkan dan akan berlangsung 7-17 Februari 2025. Detail jadwalnya akan diumumkan secara resmi oleh kepaniteraan MK,” ujar Arief Hidayat.

Sidang lanjutan ini dianggap krusial karena hasilnya akan menentukan keabsahan kemenangan pasangan Trisal Tahir-Ahmad Sarifuddin (Trisal-Ome) dan legitimasi pemimpin terpilih.

Dalam Sidang lanjutan ini juga bakal mendengarkan keterangan Saksi/ahli, memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.

Pasangan calon FKJ-NUR, yang mengajukan gugatan ke MK, menyoroti dugaan cacat administrasi pada pasangan Trisal-Ome. Salah satu isu utama dalam gugatan ini adalah dugaan penggunaan ijazah Paket C oleh Trisal Tahir, yang disebut-sebut tidak terdaftar secara resmi di instansi terkait.

Ketua Tim Pemenangan FKJ-NUR, Budi Sada, mengapresiasi langkah MK yang menerima gugatan mereka untuk diproses lebih lanjut.

“Alhamdulillah, MK telah menerima gugatan FKJ-NUR. Kami siap membuktikan kebenaran di sidang selanjutnya,” tegasnya.

Sementara itu, ketua Tim Pemenangan Trisal-Akhmad, Mustahir Sidu mengungkapkan, keputusan tersebut merupakan bagian dari proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang sedang berlangsung.

Putusan tersebut kata Tato sapaan akrab Mustahir Sidu, belum final.

“Ini masih bagian dari proses. Kami sudah menyiapkan bukti-bukti yang diperlukan untuk meyakinkan Majelis Hakim MK terkait gugatan yang diajukan pemohon,” ujarnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh tim, relawan, dan masyarakat Kota Palopo agar tetap solid dan tidak terprovokasi oleh isu-isu negatif yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *