JAKARTA, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang sengketa hasil Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Palopo, Senin, 17 Februari 2025.
Sidang kali ini menghadirkan perwakilan dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta dan Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara untuk mengklarifikasi keabsahan ijazah paket C milik calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.
Dalam persidangan, Kepala Suku Dinas Wilayah II Jakarta Utara, Henny Nurhayani, menegaskan bahwa pihaknya masih menyimpan arsip digital terkait daftar peserta Ujian Nasional Paket C tahun 2016.
“Dari 50 peserta ujian yang diusulkan oleh PKBM Yusha pada 2016, tidak ada nama Trisal Tahir,” tegas Henny.
Ia juga memastikan bahwa tidak ditemukan ijazah atas nama Trisal Tahir dalam arsip mereka.
“Kami tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar peserta ujian dari PKBM Yusha 2016. Ini adalah arsip digital yang tersimpan di Suku Dinas,” tambahnya.
Selain Henny, Wawan Sofwanuddin, pejabat dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, menjelaskan bahwa pada tahun 2016, hanya Suku Dinas Pendidikan yang berhak mengeluarkan ijazah, bukan sekolah.
“Ijazah ditulis oleh tim khusus yang dibentuk oleh Dinas Pendidikan. Sekolah tidak memiliki kewenangan untuk menulis atau mengeluarkan ijazah,” jelasnya.
Ketika Majelis Hakim MK bertanya kepada Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Jhonson, mengenai daftar peserta ujian, Bonar mengaku tidak memahami proses pengusulan nama siswa.
“Saya tidak paham soal itu, Pak Hakim,” jawabnya.
Ia juga mengaku tidak tahu alasan perbedaan tulisan antara ijazah yang dikeluarkan oleh sekolah dan yang dikeluarkan oleh Suku Dinas Pendidikan.
Setelah mendengar keterangan dari Dinas Pendidikan dan Suku Dinas Pendidikan, Hakim Saldi Isra langsung menutup sidang yang berlangsung singkat, sekitar 15 menit.
“Kami sudah mendapatkan bukti-bukti. Kami akan mendudukkan perkara ini dengan benar untuk keputusan hakim,” tegasnya.
Sidang ini menjadi penentu dalam sengketa hasil Pilwalkot Palopo, terutama terkait dugaan ketidaksahan ijazah Paket C milik Trisal Tahir. Keputusan akhir dari Mahkamah Konstitusi kini dinantikan oleh semua pihak. (*)