Sidang Perdana Gugatan Hasil PSU Pilwali Palopo Bakal Digelar 17 Juni 2025 di MK

Kantor Mahkamah Konstitusi. (dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com Mahkamah Konstitusi (MK) RI telah menetapkan sidang perdana gugatan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwali Palopo akan digelar Selasa, 17 Juni 2025 mendatang.

Agenda awal sidang adalah pemeriksaan pendahuluan, dimana poin-poin gugatan dari pihak pemohon akan dibacakan dan diklarifikasi.

Bacaan Lainnya

Sidang perdana dijadwalkan berlangsung di Gedung MK RI 2, Lantai 4, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, mulai pukul 08.00 WIB.

Pada tahap ini, kuasa hukum pemohon—pasangan nomor urut 3, Rahmat Masri Bandaso dan Andi Tenri Karta (RMB‑ATK)—akan memaparkan seluruh dalil dan dasar gugatan.

Komisioner KPU Sulsel, Romy Harminto, membenarkan jadwal sidang tersebut kepada wartawan.

“Iya, informasinya di tanggal 17 (sidang awal)” ujarnya.

Romy menambahkan bahwa selama sidang pembukaan, semua poin yang dipermasalahkan akan diungkapkan.

“Karena kan kita belum tahu ini apa yang dipermasalahkan toh,” tambahnya.

RMB‑ATK resmi mendaftarkan gugatan ke MK pada 2 Juni 2025 dengan nomor perkara 17/PAN.MK/e‑AP3/06/2025.

Mereka meminta pembatalan keputusan KPU Sulsel yang menetapkan paslon nomor urut 4, Naili Trisal‑Akhmad Syarifuddin (Naili‑Ome), sebagai pemenang PSU.

Permohonan gugatan mengandung beberapa tuntutan, termasuk diskualifikasi Naili‑Ome dan pemilihan ulang hanya melibatkan tiga pasangan calon.

Sejak dilayangkannya gugatan, KPU Sulsel menunda penetapan kemenangan Naili‑Ome dan kini tengah menyiapkan dokumen serta pendampingan hukum, termasuk melibatkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan pengacara swasta.

“Apapun putusannya, kami siap laksanakan sesuai mekanisme. Mau tidak mau, kami tunduk pada proses hukum,” tutup Romy

Jika sidang pemeriksaan pendahuluan menyatakan gugatan layak, maka akan dilanjutkan ke tahap pembuktian dengan menghadirkan saksi dan bukti dokumen.

Sebaliknya, jika permohonan dianggap tidak memenuhi syarat, MK dapat melakukan putusan sela (dismissal) tanpa memasuki proses pembuktian. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *