Sidang Sengketa Pilkada Palopo, MK Kritik Keras Bawaslu dan KPU Terkait Verifikasi Dokumen Calon

Hakim MK, Saldi Isra saat membacakan putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa PSU Pilwalkot Palopo. (Dok:ist)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti serius kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemungutan Suara Ulang (PSU) Wali Kota Palopo, yang digelar di Jakarta, Jumat 4 Juli 2025.

Sorotan utama dalam sidang PHPU Pilkada Palopo ini adalah lemahnya proses verifikasi dokumen administrasi calon kepala daerah, yang dinilai kurang cermat oleh penyelenggara pemilu.

Bacaan Lainnya

Ketua Panel Hakim MK, Saldi Isra, secara langsung memberikan teguran keras kepada Bawaslu dan KPU Palopo. Ia mempertanyakan ketelitian kedua lembaga tersebut dalam memeriksa dokumen calon, terutama terkait dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) milik calon Akhmad Syarifuddin.

“Bawaslu baca ini nggak?” tegas Saldi Isra sambil menunjukkan dokumen SKCK calon Wakil Walikota Palopo, Akhmad Syarifuddin yang memuat catatan pidana.

Catatan pidana tersebut seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan seorang calon kepala daerah. Namun, menurut pengakuan anggota Bawaslu Palopo, Widianto, dokumen tersebut hanya diperiksa secara administratif tanpa analisis mendalam terhadap isi pasal-pasal hukum yang tercantum di dalamnya.

“Kami hanya memastikan bahwa dokumen itu berasal dari instansi resmi. Model pengawasan kami dilakukan melalui aplikasi Silon, dokumen dibuka melalui laptop dan di-scroll” ungkap Widianto.

Jawaban tersebut memicu reaksi keras dari para hakim MK. Saldi Isra menilai pendekatan verifikasi yang dilakukan sangat tidak memadai untuk memastikan validitas syarat pencalonan.

“Di MK, ribuan perkara kami baca dengan detail. Masa pekerjaan tetap Anda hanya sekadar scroll dokumen? Ini menyangkut syarat calon kepala daerah loh,” tegas Saldi Isra.

Tidak hanya Baswalu, Saldi Isra juga mengkritik kinerja KPU yang dinilai tidak cermat dalam verifikasi administrasi persyaratan calon.

“Begitu juga KPU masa orang disebut dalam SKCK nya ada pasal pidananya lalu dia minta surat mengurus tidak pernah pidana dikeluarkan oleh pengadilan bisa diterima begitu, ini problem loh,” tutup Saldi Isra.

Sidang ini merupakan sidang lanjutan Sengketa Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo.

Permohonan sengketa ini diajukan oleh Pasangan Calon Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta (RMB-Atika), yang menyoroti dugaan pelanggaran administratif oleh Paslon Nomor Urut 4, Naili–Akhmad Syarifuddin, yang memperoleh suara terbanyak dalam PSU.

Tim hukum RMB-Atika meminta MK untuk, Membatalkan penetapan hasil rekapitulasi suara PSU Pilkada Palopo oleh KPU Sulsel, Mendiskualifikasi Paslon Nomor 4 (Naili–Akhmad Syarifuddin) dari pencalonan serta Memerintahkan KPU untuk menggelar PSU ulang dengan hanya tiga pasangan Paslon 1 Putri Dakka–Haidir Basir, Paslon 2 Farid Kasim–Nurhaenih dan Paslon 3 Rahmat Masri Bandaso–Andi Tenri Karta. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *