Simpan 14 Paket Sabu Siap Edar, Polres Luwu Amankan Pelaku

Ilustrasi. (dok:net)

LUWU, SETARAKATA.com – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu kembali menorehkan prestasi dalam pemberantasan narkotika.

Kali ini, polisi berhasil meringkus seorang pria berinisial AJ (35) yang kedapatan menyimpan dan mengedarkan narkoba jenis sabu di Kelurahan Noling, Kecamatan Bupon.

Bacaan Lainnya

Penangkapan dilakukan Minggu (7/9/2025) malam. Dalam penggerebekan di rumah pelaku, polisi menemukan barang bukti yang cukup mencengangkan, 12 sachet sedang dan 2 sachet kecil berisi kristal bening diduga sabu. Total, ada 14 paket sabu siap edar yang berhasil diamankan dari tangan AJ.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain yang menguatkan peran AJ sebagai pengedar. Di antaranya, uang tunai senilai Rp2 juta, sebuah timbangan digital, pipet plastik, dua potongan tisu bekas pembungkus sabu, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Menurut Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, penangkapan ini bermula dari informasi yang masuk dari masyarakat.

“Kami menerima laporan mengenai peredaran sabu di wilayah Bupon. Setelah penyelidikan, tim berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti yang signifikan. Saat ini, AJ sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Luwu,” jelasnya, Selasa (9/9/2025).

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Adnan Pandibu, menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

“Tidak ada toleransi bagi narkotika di Luwu. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Ini demi menyelamatkan generasi muda kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.

Atas perbuatannya, AJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman berat, mulai dari pidana penjara minimal 6 tahun hingga maksimal seumur hidup.

Saat ini, AJ dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Luwu untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *