PALOPO, SETARAKATA.com – Seorang wanita berinisial P (23) ditangkap oleh Satuan Narkoba Polres Palopo karena kedapatan menyimpan sembilan saset narkotika jenis sabu.
Penangkapan terjadi di Perumahan Manganna, Kelurahan Rampoang, Kecamatan Bara, Kota Palopo, Jumat (12/9/2025).
Menurut Iptu Abdul Madjid Maulana, Kepala Satuan Narkoba Polres Palopo, penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi.
Setelah mengamati gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tersebut.
“Pelaku kami amankan di sekitar Perumahan Manganna setelah gerak-geriknya mencurigakan. Dari hasil penggeledahan ditemukan sembilan sachet sabu yang disimpan pelaku,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, Iptu Abdul Madjid Maulana, Sabtu (13/09/2025)
Selain sembilan saset sabu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yakni Satu lembar tisu, Satu sendok sabu dari potongan pipet hitam, Satu tas kecil berwarna merah putih, Satu unit ponsel Oppo berwarna biru putih
Dalam interogasi awal, P mengaku membeli sabu tersebut dari seorang pria berinisial AP seharga Rp1,5 juta.
“Rencananya, barang haram itu akan dijual kembali dengan sistem COD (cash on delivery) dengan harga bervariasi antara Rp200 ribu hingga Rp400 ribu per saset,” tambahnya.
Saat ini, polisi masih memburu AP yang diduga berada di Kelurahan Songka, Kecamatan Wara Selatan, Palopo.
Sementara itu, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Palopo untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Putri dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1), subsider Pasal 127 huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup. (*)