Komang Jaka Ferdian
Dosen Ilmu Politik, Universitas Bangka Belitung
Beberapa hari ini, saya menyaksikan pemandangan yang menggugah rasa ingin tahu tentang makna tanah bagi masyarakat yang bergantung hidup terhadap hutan. Lewat potongan video reels media sosial yang beredar di lini masa, saya melihat bagaimana masyarakat adat di Papua menolak pembangunan di hutan leluhur mereka.
Saya menemukan video Bapak Ambrosius Hairu yang menancapkan salib di atas tanah yang telah digusur oleh perusahaan. Dengan lantang dan tanpa gentar, beliau berteriak “Saya tidak butuh uang! saya punya tanah ini dibikin hancur. saya punya rekening ini (menunjuk tanah) saya tidak butuh uang”.
Tak lama berselang, saya menemukan video seorang Mama dari Suku Malind Kondo. Beliau bersimpuh sambil menangis di depan ekskavator yang meratakan hutan adat mereka. Sambil menepuk-nepuk tanah, beliau berkata “ Jangan bunuh kami, kami masih mau hidup. Kami mau hidup di tanah kami sendiri, bukan di tanah orang lain. Kami mau hidup di atas tanah kami dengan bebas, jangan bunuh kami. Tidak boleh bunuh kami di atas tanah ini. . . Kami ada Tuhan Yesus, kami ada di tanah yang ini.”
Kedua potongan video tersebut seketika menguji nalar kita yang terbiasa hidup di daerah perkotaan.
Kita sering memahami bahwa tanah sering kali hanya sebagai objek investasi, aset ekonomi, atau benda mati yang nilainya dapat dihitung dengan nilai rupiah. Mereka tidak sedang mempertahankan aset ekonomi, melainkan sedang melawan perampasan tanah sebagai ruang hidup.
Tragedi ini bukanlah insiden acak, melainkan konsekuensi langsung dari ambisi besar pemerintah. Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa momen mencanangkan program swasembada pangan dan energi yang menargetkan pembukaan jutaan hektar lahan di Papua Selatan.
Di atas kertas, proyek ini bernama “ketahanan pangan” dan “bioetanol”. Namun di lapangan, proyek ini menerjemahkan tanah sebagai hamparan kosong yang tidak berpenghuni. Negara melihat tanah sebagai aset ekonomi untuk menunjang pembangunan nasional, sementara masyarakat adat melihatnya sebagai fungsi sosial dan basis subsistensi. Benturan pemahaman inilah yang membawa saya untuk menyelami lebih dalam terkait dengan makna tanah.
Tanah sebagai Komoditas
Logika ekonomi pasar telah mengubah cara pandang masyarakat modern terhadap tanah. Masyarakat modern tidak lagi melihat tanah sebagai fondasi ekologi melainkan sebagai aset ekonomi. Kita menganggap tanah sebagai instrumen investasi yang paling stabil sehingga melihatnya hanya sebatas nilai tukar bukan sebagai nilai guna.
Karl Polanyi menyebut fenomena ini sebagai “komoditas semu”. Mekanisme pasar memaksa tanah untuk tunduk pada aturan jual-beli dan mengabaikan aspek sosial yang terkandung di dalamnya.
Perubahan makna tanah menjadi komoditas semu ini tidak terjadi secara alami. Kaum teknokrat melakukan rekayasa sosial-politik untuk mencabut konteks sosial yang melekat pada tanah. Tania Murray Li dalam karyanya “What is Land” menyebut bahwa pemerintah harus melakukan proses penataan ulang untuk mengubah tanah menjadi sumber daya yang aman bagi investor.
Para perencana memetakan, mengukur, dan menyederhanakan hutan adat yang rumit menjadi satuan hektar yang baku. Proses ini mereduksi realitas hutan adat yang bernyawa menjadi data statistik sehingga pasar bisa menilainya sebagai komoditas ekonomi.
Untuk mengukuhkan status komoditas atas tanah, para teknokrat menggunakan sertifikat dan izin konsesi sebagai instrumen penguasaan formal. Dokumen hukum berfungsi mengubah tanah menjadi kepemilikan pribadi yang eksklusif bagi kepentingan ekonomi.
Melalui legalitas, fungsi sosial dan ekologis tanah secara otomatis akan terasingkan. Konsekuensinya, alih fungsi hutan menjadi perkebunan monokultur dianggap sebagai langkah yang wajar dan sah karena dinilai produktif secara ekonomi.
Tanah sebagai Ruang Hidup
Berbeda secara diametral dengan logika pasar yang memandang tanah sebagai objek mati, masyarakat adat memaknai tanah sebagai subjek yang hidup. Antropolog Sophie Chao menemukan bahwa relasi masyarakat adat dengan hutan bersifat timbal balik.
Tanah, hutan, dan tanaman sagu dianggap sebagai “orang tua” yang memberi makan, mengasuh, dan melindungi. Dalam kosmologi ini, menyerahkan tanah kepada perusahaan adalah pengkhianatan moral yang setara dengan menyakiti anggota keluarga sendiri.
Lebih dari sekedar ikatan batin, tanah berfungsi sebagai jaring pengaman sosial yang paling mendasar.
Karl Polanyi menegaskan bahwa bagi masyarakat pedesaan tanah bukanlah aset modal, melainkan basis penghidupan yang menjamin subsistensi keluarga. Dalam pola subsistensi, tanah memastikan bahwa kebutuhan manusia dapat terpenuhi tanpa harus bergantung pada logika pasar. Selama akses terhadap hutan terjaga, mereka memiliki kedaulatan penuh untuk bertahan hidup.
Bagi masyarakat adat, tanah harus didudukkan sebagai fungsi sosial dan basis subsistensi. Tanah tidak hadir sebagai komoditas ekonomi melainkan sebagai ruang hidup yang menjamin keberlangsungan sosial dan penghidupan. Oleh karena itu, penolakan masyarakat adat mencerminkan upaya mendasar untuk mempertahankan ruang hidup mereka.
Hidup yang Dipertaruhkan
Ketika Bapak Ambrosius Hairu menancapkan salib di atas tanah yang telah digusur, ia sedang membuat pernyataan teologis sekaligus politis yang amat mendasar. Teriakannya yang menunjuk tanah hancur sebagai “rekening” menegaskan bahwa bagi masyarakat adat, kekayaan tidak disimpan dalam brankas bank melainkan terhampar di atas tanah itu sendiri. Tanah adalah lumbung abadi yang menjamin kelangsungan hidup.
Salib yang tertancap menjadi saksi bisu bahwa di atas tanah itulah harapan dan masa depan mereka sedang dipertaruhkan.
Aksi Mama dari Suku Malind Kondo yang bersimpuh tak berdaya di hadapan gagahnya alat berat. Permohonannya yang lirih, “Jangan bunuh kami” saat melihat hutan adatnya diratakan, mengubah definisi penggusuran menjadi sebuah ancaman pembunuhan. Memisahkan mereka dari tanah leluhur sama artinya dengan mencabut nyawa mereka perlahan-lahan, membiarkan tubuh mereka hidup tetapi jiwa dan martabatnya mati.
Kini, kita dihadapkan pada sebuah realitas yang menuntut jawaban dari hati nurani. Jika sebuah kekuatan besar datang tiba-tiba, merobohkan dinding rumah kita, menghancurkan dapur tempat kita makan, dan memaksa kita menyingkir dari tempat kelahiran tanpa sisa, apakah kita masih bisa menyebut itu sebagai pembangunan? Ataukah itu sebenarnya adalah bentuk perampasan paling brutal yang sedang terjadi, namun kita terlalu takut untuk mengakuinya? (*)




