LUWU, SETARAKATA.com – Mantan Kepala Desa Ranteballa, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu, Etik binti Mallo (57), resmi ditetapkan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Luwu.
Penetapan ini terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Permohonan Objek Pajak (SPOP) baru oleh warga.
Etik diduga melakukan pungli saat masih menjabat sebagai kepala desa di wilayah yang kini menjadi lokasi tambang emas milik PT Masmindo Dwi Area, yang beroperasi di kawasan pegunungan Latimojong.
Ia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menarik biaya tidak sah dari warga yang mengurus administrasi pajak tanah.
Status buronan ditetapkan setelah Etik beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik dalam proses pelimpahan Tahap II.
Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk ketidakkooperatifan, sehingga pihak kepolisian mengeluarkan surat DPO Nomor: DPO / 07 / VI / RES.3.3 / 2025 / Sat Reskrim / Polres Luwu / Polda Sulsel.
“Sudah kami panggil secara sah, namun yang bersangkutan tidak datang. Kami anggap tidak kooperatif, maka diterbitkan DPO. Kami minta bantuan masyarakat apabila melihat atau mengetahui keberadaannya agar segera melapor,” ujar Kanit Tipidkor Polres Luwu, Ipda M. Sultan, Rabu (23/7/2025).
Etik diketahui berdomisili di Dusun Lokkok, Desa Ranteballa. Dalam penyelidikan awal, ia terbukti melakukan pungutan tidak sah sebagai pejabat desa.
Atas perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12B ayat (1) huruf a, dan/atau Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Polisi juga mengingatkan bahwa masyarakat yang dengan sengaja menyembunyikan atau membantu pelarian Etik dapat dijerat hukum, sesuai dengan Pasal 221 KUHP dan ketentuan pidana lainnya. (*)