Tiga Opsi Kantor Sementara DPRD Sulsel Selama Perbaikan Gedung

Kantor DPRD Sulsel usai dibakar massa. (Dok:net)

MAKASSAR, SETARAKATA.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengusulkan tiga aset sebagai kantor sementara bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulsel.

Pemindahan ini diperlukan seiring dengan rencana perbaikan total Gedung DPRD Sulsel yang telah diajukan anggarannya ke Kementerian Pekerjaan Umum.

Bacaan Lainnya

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulsel, Jufri Rahman, menjelaskan, pemprov telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi yang dianggap strategis dan layak untuk digunakan.

Opsi pertama, Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel Terletak di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 15, Kecamatan Biringkanaya. Rencananya, DPRD akan menempati gedung bagian belakang, sementara aktivitas Dishub tetap berjalan di bagian depan.

Opsi kedua, Tiga Kantor Dinas di Jalan AP Pettarani Pilihan kedua ini mencakup kompleks kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Dinas Sumber Daya Air, Cipta Karya dan Tata Ruang, serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Lokasi ini dinilai strategis karena berada di kawasan yang sama dan dekat dengan Kantor Gubernur Sulsel.

Opsi ketiga, Kantor Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kampus 2, Berlokasi di Jalan Opu Dg Risadju No 233, Kecamatan Mamajang. Lokasinya tidak jauh dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sulsel dan dianggap siap pakai.

Untuk kebutuhan rapat paripurna, Pemprov Sulsel telah menyiapkan fasilitas di Kantor Gubernur Sulsel.

Dua ruangan yang dinilai memadai adalah Ruang Pola di bagian belakang dan Ruang Rapat Pimpinan (Rapim) di lantai dua gedung utama.

“Kalau rapat paripurna yg harus dihadiri secara langsung maka dimungkinkan menggunakan ruang Pola atau ruang rapat pimpinan di kantor gubernur,” jelasnya.

Saat ini, Pemprov Sulsel masih menunggu tanggapan dari pimpinan DPRD setelah mereka meninjau langsung lokasi-lokasi yang telah diusulkan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *