PALOPO, SETARAKATA.com – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kota Palopo mengikuti kegiatan Sosialisasi Implementasi Posyandu dalam 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2024.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting bertempat di ruang kerja kantor TP PKK Kota Palopo, Kamis 12 Juni 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh pihak dalam melaksanakan transformasi Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan (LKD).
Transformasi ini mencakup enam bidang Standar Pelayanan Minimal, yaitu Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat serta Sosial
Kepala Sub Direktorat Fasilitasi Lembaga Posyandu, Raden Kunrat, ST., MT., menegaskan pentingnya peran strategis Posyandu dalam mendukung pelaksanaan enam bidang SPM di tingkat desa dan kelurahan.
“Penguatan peran Posyandu menjadi langkah nyata dalam memenuhi standar layanan dasar, khususnya pada aspek keuangan dan ekonomi yang menjadi prioritas kebijakan daerah,” ujarnya.
Dengan adanya sosialisasi dan penerapan enam bidang SPM ini, diharapkan Posyandu dapat memberikan pelayanan yang lebih terintegrasi dan efektif kepada masyarakat. (*)