MAKASSAR, SETARAKATA.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut mengacu pada keputusan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengonfirmasi bahwa angka kenaikan tersebut sudah final dan tidak ada lagi perdebatan mengenai besaran UMP Sulsel 2025.
“Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikuti keputusan tersebut,” ujar Jayadi Nas, Minggu (8/12/2024).
Dengan kenaikan ini, UMP Sulsel 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp223.229 dibandingkan dengan UMP 2024. Sehingga, UMP Sulsel untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.657.527.
UMP ini akan menjadi acuan bagi para pengusaha dalam menentukan besaran gaji bagi pekerja di Sulawesi Selatan. (*)