UMP Sulsel 2025 Naik 6,5%, Jadi Rp3.657.527

Ilustrasi. (Dok:net)

MAKASSAR, SETARAKATA.comUpah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2025 telah resmi ditetapkan naik sebesar 6,5%. Kenaikan tersebut mengacu pada keputusan yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulsel, Jayadi Nas, mengonfirmasi bahwa angka kenaikan tersebut sudah final dan tidak ada lagi perdebatan mengenai besaran UMP Sulsel 2025.

Bacaan Lainnya

“Sudah fix 6,5 persen. Kami di provinsi mengikuti keputusan tersebut,” ujar Jayadi Nas, Minggu (8/12/2024).

Dengan kenaikan ini, UMP Sulsel 2025 mengalami peningkatan sebesar Rp223.229 dibandingkan dengan UMP 2024. Sehingga, UMP Sulsel untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.657.527.

UMP ini akan menjadi acuan bagi para pengusaha dalam menentukan besaran gaji bagi pekerja di Sulawesi Selatan. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *