UU TNI Resmi Disahkan, Ini 4 Perubahan Penting yang Perlu Diketahui

DPR Resmi Sahkan Revisi UU TNI. (Dok:net)

JAKARTA, SETARAKATA.comRapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU), Kamis (20/3/2025).

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Ketua DPR RI, Puan Maharani, saat memimpin rapat.

Bacaan Lainnya

“Setuju,” jawab seluruh anggota DPR yang hadir.

Revisi UU TNI ini mencakup empat poin perubahan utama yang berpengaruh pada kedudukan, tugas, serta aturan pensiun prajurit TNI. Berikut rinciannya:

  1. Kedudukan TNI di Bawah Presiden

    Dalam revisi Pasal 3, kedudukan TNI tetap berada di bawah Presiden terkait pengerahan dan penggunaan kekuatan. Sementara itu, strategi pertahanan serta dukungan administrasi yang berhubungan dengan perencanaan strategis berada dalam koordinasi Kementerian Pertahanan.

    1. Penambahan Tugas Pokok TNI dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)

    Pasal 7 mengalami perubahan dengan menambah cakupan tugas pokok TNI dari 14 menjadi 16 tugas. Dua tugas baru yang ditambahkan adalah:

    Membantu dalam penanggulangan ancaman siber.

    Melindungi serta menyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional di luar negeri.

    1. Jabatan Sipil yang Bisa Ditempati Prajurit TNI Aktif Bertambah

    Pasal 47 mengalami perubahan terkait jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Jika sebelumnya hanya ada 10 bidang, kini bertambah menjadi 14 bidang jabatan sipil.

    Namun, prajurit TNI hanya dapat mengisi jabatan tersebut berdasarkan permintaan kementerian atau lembaga terkait. Jika ingin menjabat di luar ketentuan tersebut, mereka wajib mengundurkan diri atau pensiun dari dinas keprajuritan.

    1. Perpanjangan Usia Pensiun Prajurit TNI

    Perubahan dalam Pasal 53 mengatur perpanjangan usia pensiun bagi prajurit di semua tingkatan pangkat:

    Bintara dan Tamtama: dari sebelumnya 53 tahun menjadi 55 tahun.

    Perwira (hingga Kolonel): dari sebelumnya 58 tahun menjadi 58 tahun (tetap).

    Perwira Tinggi (Bintang 4): dari sebelumnya 58 tahun, kini diperpanjang menjadi 63 tahun hingga maksimal 65 tahun.

    Sebelumnya, usia pensiun maksimal bagi perwira adalah 58 tahun, sedangkan bintara dan tamtama 53 tahun.

    Dengan pengesahan revisi UU TNI ini, diharapkan ada peningkatan efektivitas dalam tugas-tugas militer, terutama dalam menghadapi ancaman modern seperti serangan siber dan perlindungan warga negara di luar negeri. (*)

    Pos terkait

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *