LUWU, SETARAKATA.com – Wakil Bupati Luwu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu, resmi membuka acara Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) PNM 2025 di Kabupaten Luwu pada Sabtu (20/9/2025).
Acara yang digagas oleh PT. Permodalan Nasional Mandiri (PNM) Cabang Palopo ini bertujuan memperkuat legalitas dan profesionalisme pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikasi halal.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Luwu Muh. Dhevy Bijak Pawindu menegaskan peran vital UMKM sebagai tulang punggung perekonomian bangsa.
“Di Kabupaten Luwu, ribuan UMKM telah berkontribusi nyata dalam membuka lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, dan menjaga ketahanan ekonomi, bahkan di masa pandemi,” ujarnya.
Namun, ia juga menyoroti tantangan yang dihadapi UMKM, seperti persaingan pasar dan kebutuhan akan legalitas. Oleh karena itu, Muh. Dhevy Bijak Pawindu menilai NIB dan sertifikasi halal sangat penting sebagai pondasi agar UMKM dapat bersaing di era bisnis modern.
Acara yang mengangkat tema “NIB dan Halal Pondasi UMKM Menuju Usaha Profesional” ini dihadiri oleh ratusan nasabah PNM, Forkopimda, serta perwakilan perbankan dan pegadaian.
Pimpinan PNM Cabang Palopo, Eka Pradana Wijaya, menjelaskan bahwa total nasabah PNM di Kabupaten Luwu mencapai lebih dari 17.000 orang, yang 100% di antaranya adalah perempuan pelaku UMKM.
Nasabah ini tersebar di beberapa kecamatan, seperti Belopa, Larompong, Bua, Ponrang, dan Walenrang.
“PNM tidak hanya memberikan modal usaha, tetapi juga mendorong nasabah untuk naik kelas usaha,” kata Eka Pradana.
Ia menambahkan, program PKU ini bertujuan memberikan pemahaman literasi keuangan dan pentingnya legalitas usaha.
“Kami bersinergi dengan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan UMKM untuk pengurusan NIB serta Dinas Kesehatan untuk sertifikasi halal, sehingga usaha mereka bisa meningkat tidak hanya dari segi pembiayaan, tetapi juga sektor usahanya,” jelas Eka.
Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaku UMKM di Luwu dapat memahami pentingnya legalitas dan sertifikasi halal, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, lembaga keuangan, dan pelaku usaha. (*)