KPU Sulsel Siap Hadapi Gugatan Pilkada di MK

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah. (Dok:kpusulsel)

MAKASSAR, SETARAKATA.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan siap menghadapi gugatan pelaksanaan Pemilihan Serentak yang masuk di Mahkamah Konstitusi.

Hingga hari ini, diketahui hanya Empat daerah di Sulawesi Selatan (Sulsel) yang resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil rekapitulasi Pilkada yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota. Daerah tersebut adalah Takalar, Parepare, Bulukumba, dan Toraja Utara.

Bacaan Lainnya

Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menjelaskan gugatan ini diajukan oleh pasangan calon (paslon) yang merasa tidak puas dengan hasil rekapitulasi suara Pilkada di masing-masing daerah.

“Itu terkait gugatan di MK oleh paslon yang tidak puas dengan surat keputusan dari teman-teman KPU kabupaten/kota dalam proses rekapitulasi,” ujar Hasbullah.

Menurutnya, langkah hukum yang diambil oleh paslon merupakan hak yang dijamin undang-undang. Namun, Hasbullah mengaku tidak mengetahui secara rinci bukti-bukti yang diajukan paslon untuk memperkuat gugatan mereka di MK.

Hasbullah menegaskan KPU kabupaten/kota telah siap menghadapi gugatan tersebut. Ia menyebut seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan secara berjenjang, dengan catatan dan dokumentasi yang lengkap sebagai bentuk transparansi.

“Kami tidak tahu secara rinci bukti yang mereka ajukan, tetapi dari semua tahapan yang telah dilalui, teman-teman KPU sudah siap,” jelasnya.

Hasbullah berharap proses gugatan ini berjalan lancar sesuai aturan yang berlaku. Ia juga memastikan bahwa seluruh tahapan Pilkada telah dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

“Semoga proses ini dapat berjalan dengan baik, dan kita pastikan semua tahapan Pilkada sudah sesuai aturan,” pungkasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *