PALOPO, SETARAKATA.com – Ombudsman Perwakilan Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan bahwa empat Pemerintah Daerah (Pemda) di Sulsel masih berada di zona kuning dalam hal pelayanan publik.
Keempat daerah tersebut adalah Kabupaten Maros, Sidrap, Enrekang, dan Kota Palopo. Dari hasil penilaian, Kota Palopo mencatat skor terendah, yakni 70,92, masuk dalam kategori C dengan opini kualitas sedang.
Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Sulsel, ST. Adiyah Pratiwi, menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada empat dimensi Utama: pertama, Dimensi Input, Dimensi ini menilai ketersediaan standar pelayanan publik. Ada 14 standar pelayanan yang menjadi indikator penilaian. Evaluasi dilakukan terhadap beberapa instansi seperti Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta puskesmas.
“Nilai rendah rata-rata disumbang oleh Dinas Sosial dan Dinas Pendidikan di keempat daerah ini,” ungkap Adiyah.
Kedua, Dimensi Proses, Dimensi ini mengevaluasi kepatuhan instansi dalam memenuhi standar pelayanan yang telah ditetapkan. Penilaian lebih mendalam dilakukan untuk memverifikasi apakah layanan telah berjalan sesuai prosedur.
“Kami masih menemukan banyak kekurangan di dimensi proses, terutama di empat kabupaten zona kuning tersebut,” lanjutnya.
Ketiga, Dimensi Penilaian Masyarakat, Penilaian ini dilakukan secara acak terhadap masyarakat pengguna layanan. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain, Petugas layanan tidak ramah, Biaya pelayanan tidak sesuai standar dan Pelayanan yang tidak memenuhi ekspektasi pengguna.
“Meskipun secara dokumen sudah sesuai, penilaian dari masyarakat menunjukkan adanya indikasi sikap petugas yang kurang ramah dan biaya yang tidak transparan,” jelas Adiyah.
Keempat, Dimensi Pengelolaan Pengaduan, Dimensi terakhir adalah pengelolaan pengaduan masyarakat. Adiyah menyebut bahwa aspek ini menjadi kelemahan utama di banyak instansi.
“Banyak instansi tidak menyediakan sarana pengaduan yang memadai, atau jika ada, pengaduannya tidak dikelola dengan baik. Akibatnya, keluhan masyarakat tidak ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dari empat daerah di zona kuning, Kota Palopo menjadi yang terendah dengan skor 70,92, masuk kategori C atau opini kualitas sedang.
Sementara itu, Kabupaten Maros, Sidrap, dan Enrekang berada di atasnya namun tetap dalam zona kuning.
Ombudsman berharap pemerintah daerah yang berada di zona kuning dapat melakukan perbaikan dalam pelayanan publik, terutama pada aspek pengelolaan pengaduan, sikap petugas, dan penerapan standar pelayanan. (*)