PALOPO, SETARAKATA.com – Unit Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan seorang pria berinisial Safar, yang diduga mencuri handphone milik seorang pengendara motor.
Awalnya, insiden ini terjadi Rabu (29/1/2025). Korban, Pebriani (31), saat itu tengah berkendara dan berhenti sejenak untuk menggunakan handphone Vivo Y28 warna hijau yang disimpannya di kantong motornya.
Namun, tak lama kemudian, ia terkejut saat menyadari ponselnya telah hilang. Menyadari barang berharganya raib, Pebriani segera melaporkan kejadian tersebut ke Polres Palopo.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Polres Palopo bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi terduga pelaku.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku bernama Safar,” ujar Kasi Humas Polres Palopo, AKP Supriadi, Rabu (29/1/2025), kemarin.
Polisi kemudian mengamankan Safar di rumahnya yang berlokasi di Jalan Ahmad Razak, Rabu sore sekitar pukul 15.00 WITA.
Saat diinterogasi, Safar mengaku menemukan handphone tersebut jatuh di sekitar tempat usahanya. Namun, alih-alih mengembalikan, ia justru menghapus seluruh data dalam perangkat dan berniat menggunakannya sendiri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang mengancamnya dengan hukuman hingga tujuh tahun penjara. (*)