Pj Sekda Palopo Ikuti Rapat Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Pj Sekda Palopo Ikuti Rapat Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih. (dok:kominfo)

PALOPO, SETARAKATA.com – Penjabat Sekretaris Daerah Kota Palopo, Ilham Hamid, bersama jajaran pejabat Pemerintah Kota Palopo, mengikuti Rapat Persiapan Pelantikan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah Terpilih secara virtual.

Rapat ini berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Kantor Wali Kota Palopo, Senin (3/2/2025), kemarin.

Bacaan Lainnya

Rapat yang membahas pelaksanaan hasil Pilkada Serentak 2024 ini dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, dan diikuti oleh seluruh Ketua DPRD dan Sekda Provinsi/Kabupaten/Kota se-Indonesia melalui konferensi daring.

Dalam rapat tersebut, disampaikan bahwa pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri, memutuskan membatalkan jadwal pelantikan kepala daerah terpilih yang semula direncanakan secara bertahap mulai 6 Februari 2025.

Penundaan ini terjadi karena Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

MK akan mengumumkan putusan dismissal pada tanggal 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula pada 15 Februari 2025. Putusan dismissal ini akan menentukan perkara sengketa pilkada mana yang dilanjutkan ke tahap pembuktian dan mana yang dihentikan.

Berdasarkan Surat MK Nomor 76/AP.03.05/01/2025 tentang Penyampaian Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Tahun 2024 tertanggal 6 Januari 2025, tercatat Daerah tanpa gugatan 54,31% (terdiri dari 21 provinsi, 225 kabupaten, dan 50 kota), Daerah dengan gugatan 16 provinsi terdapat 24 gugatan, 190 kabupaten terdapat 239 gugatan, dan 43 kota terdapat 311 gugatan.

Sedangkan, Daerah yang tidak melaksanakan Pilkada Serentak Provinsi DI Yogyakarta dan 6 kabupaten/kota di DKI Jakarta.

Rapat ini dihadiri oleh para pejabat tinggi di seluruh Indonesia, termasuk, Ketua DPRD Provinsi se-Indonesia, Sekretaris Daerah Provinsi se-Indonesia, Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Indonesia dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota se-Indonesia. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *