PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo akan mengambil langkah tegas dengan memanggil pihak Alfamart terkait dugaan pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2017 yang mengatur jarak antar minimarket.
Pemanggilan ini dilakukan menyusul pemberitaan media online yang menyoroti keberadaan gerai Alfamart di Jl. Pongsimpin, yang diduga tidak memenuhi syarat jarak minimal 100 meter dari minimarket lain.
Anggota Komisi C DPRD Palopo, Sadam, memastikan pemanggilan ini bertujuan untuk mendapatkan klarifikasi dari manajemen Alfamart, serta mengevaluasi sistem pengawasan pendirian minimarket di Palopo.
“Terkait pemberitaan yang beredar mengenai dugaan pelanggaran Perwal, kami dari Komisi C DPRD Kota Palopo akan memanggil semua pihak terkait, termasuk Dinas Perdagangan, Dinas Perizinan, serta pihak Alfamart untuk meminta penjelasan terkait sistem perizinan dan Perwal. Jika memang terbukti melanggar aturan, kami akan mengeluarkan rekomendasi untuk menutup gerai tersebut,” tegas Sadam.
Menurut Perwal Nomor 43 Tahun 2017, jarak minimarket dengan minimarket lain harus minimal 100 meter. Namun, berdasarkan pantauan di lapangan, gerai Alfamart yang baru beroperasi lebih dari sebulan ini diketahui hanya berjarak sekitar 50 meter dari gerai Indomaret yang lebih dulu berdiri.
Terkait dugaan pelanggaran ini, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Nurlaeli, menyatakan aturan mengenai jarak minimarket dengan minimarket lainnya sudah tidak berlaku dalam perwal yang lebih baru.
“Sudah ada perwal baru yang mengatur minimarket, di mana aturan jarak antar minimarket tidak lagi diberlakukan,” ujar Nurlaeli.
Namun, saat diminta memberikan salinan perwal terbaru tersebut, ia enggan memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming Somba, menegaskan Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih berlaku dan belum ada aturan baru yang menggantikannya.
“Perwal Nomor 43 Tahun 2017 masih digunakan, dan ketentuannya jelas bahwa jarak minimarket dengan minimarket lain harus minimal 100 meter,” tegas Taming.
Saat dikonfirmasi, Tukiman, perwakilan Alfamart Palopo, menyatakan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi mengenai pemanggilan dari DPRD Palopo.
“Kami belum mendapatkan kabar terkait pemanggilan dari DPRD,” ujar Tukiman.
Ia juga menambahkan, dirinya hanya bertugas di lapangan dan akan meminta klarifikasi lebih lanjut kepada kantor pusat terkait izin dan regulasi yang berlaku.
“Mengenai persyaratan perwal dan izin, saya akan tanyakan dulu ke pihak kantor, karena saya hanya bagian lapangan,” tambahnya. (*)