PALOPO, SETARAKATA.com – Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kota Palopo mendesak Pj Wali Kota untuk segera memberhentikan Direksi dan Dewan Pengawas (Dewas) Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM).
Tuntutan ini didasari oleh buruknya pelayanan perusahaan, dugaan penyalahgunaan wewenang, manipulasi laporan keuangan, serta indikasi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Ketua LMND Palopo, Adri Fadli menjelaskan, Direksi dan Dewas PAM-TM tidak menjalankan tugasnya secara profesional. Menurutnya, besaran gaji direksi yang mencapai puluhan juta rupiah per bulan tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan kepada masyarakat.
“Dari data yang kami peroleh, gaji Direksi PAM-TM sangat besar. Dirut menerima lebih dari Rp40 juta, sementara direktur bidang masing-masing mendapat lebih dari Rp30 juta. Namun, pelayanan justru semakin memburuk,” ujar Adri, dalam keterangannya, Selasa (11/02/2025).
LMND juga menyoroti praktik nepotisme di tubuh PAM-TM. Menurut Adri, alih-alih fokus pada peningkatan pelayanan dan investasi, direksi justru sibuk mengangkat anak, menantu, serta kerabatnya ke dalam perusahaan.
“Salah satu contoh nyata, Manager Distribusi yang bertanggung jawab atas distribusi air justru merupakan anak dari Direksi, dan tidak pernah dievaluasi meskipun banyak keluhan dari pelanggan. Sementara itu, karyawan yang bekerja dengan baik malah terkena demosi atau sanksi. Ini jelas bentuk diskriminasi,” tegasnya.
Selain itu, LMND juga menyoroti praktik pengenaan biaya pemasangan jaringan pipa kepada pelanggan. Mereka mempertanyakan dasar hukum dari pungutan tersebut, mengingat jaringan pipa seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah atau PAM sebagai bentuk investasi.
“Jika pungutan ini tidak memiliki dasar hukum, maka bisa dikategorikan sebagai pungli. Ini harus diaudit dan hasilnya diumumkan ke publik,” tambah Adri.
Tak hanya Direksi, LMND juga menilai Dewas tidak menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya. Bukannya mengawasi kinerja direksi, mereka justru ikut melakukan nepotisme dengan memasukkan keluarga mereka sebagai karyawan tanpa melalui proses seleksi yang transparan.
LMND berharap Pj Wali Kota dapat mengambil tindakan tegas untuk menyelamatkan PAM-TM dari berbagai praktik yang merugikan masyarakat.
“Pj Wali Kota memiliki kewenangan penuh sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) untuk memberhentikan Direksi dan Dewas. Kami ingin beliau meninggalkan legacy yang baik dengan menertibkan perusahaan ini,” ungkap Adri.
Sebagai langkah lanjutan, LMND juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum (APH) segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyimpangan yang terjadi di PAM-TM. (*)