PALOPO, SETARAKATA. com – Anggota DPRD Kota Palopo dari Daerah Pemilihan (Dapil II) menggelar reses masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di pelataran Kantor Kecamatan Wara Timur, Senin (17/02/2025), kemarin.
Kegiatan ini menjadi momentum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi serta mengevaluasi realisasi program yang telah berjalan.
Reses ini merupakan kali kedua yang dilakukan oleh anggota DPRD Palopo periode 2024-2029, yang dilaksanakan di empat dapil dari sembilan kecamatan di Kota Palopo.
Anggota DPRD Palopo, Harizal Latief, menyatakan bahwa reses ini bertujuan untuk menyerap aspirasi masyarakat sekaligus menilai sejauh mana program tahun 2024 telah direalisasikan.
“Reses ini menjadi ajang untuk mendengar langsung keluhan dan usulan masyarakat, serta mengevaluasi progres program yang sudah berjalan,” ujar Harizal.
Sementara itu, Cendrana Saputra Martani (CSM) menyoroti kinerja Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Palopo, yang dinilai tidak merealisasikan usulan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) 2024.
“Kami telah memperjuangkan aspirasi masyarakat melalui program pokok pikiran (Pokir) DPRD. Namun, ada sekitar Rp17 miliar anggaran Pokir yang tidak ditindaklanjuti oleh TAPD Pemkot Palopo,” ungkap Cendrana.
Dalam reses ini, warga menyampaikan berbagai aspirasi, termasuk Pembangunan infrastruktur di beberapa wilayah, Peningkatan layanan kesehatan dan pendidikan, Dukungan bagi UMKM dan pemberdayaan nelayan dan Pengelolaan sampah dan normalisasi sungai.
Di Kelurahan Ponjalae, warga meminta perbaikan atap kantor lurah, sementara di Kelurahan Salotellue, mereka mengusulkan pembangunan plat dekker untuk menunjang akses lingkungan.
Beberapa anggota DPRD yang hadir dalam reses ini antara lain, Andi Muh. Tazar, Muh. Irfan Nawir, Umar, Harizal A. Latief, Nureny, Muh. Bastam, Siliwadi, dan Cendrana Saputra Martani
Reses ini diharapkan dapat menjadi jembatan antara masyarakat dan pemerintah dalam mewujudkan pembangunan Kota Palopo yang lebih baik. Aspirasi yang disampaikan akan diperjuangkan agar masuk dalam prioritas anggaran dan kebijakan pemerintah daerah. (*)