PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo secara resmi menetapkan pasangan Naili Trisal dan Akhmad Syarifuddin sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo terpilih hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025.
Penetapan tersebut berlangsung dalam Rapat Pleno Terbuka di Kantor KPU Kota Palopo, Jumat (11/7/2025).
Pasangan ini ditetapkan sebagai pemenang setelah melalui rangkaian proses pemilu yang diawasi secara ketat oleh berbagai pihak, serta menjadi tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perselisihan hasil Pilkada sebelumnya.
Dalam sambutannya, Wali Kota terpilih Naili Trisal menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kota Palopo atas kepercayaan yang telah diberikan.
“Kemenangan ini bukan kemenangan pribadi, melainkan kemenangan seluruh masyarakat Kota Palopo. Terima kasih atas doa, dukungan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga demokrasi di kota ini,” ujar Naili Trisal.
Rapat pleno penetapan ini dihadiri sejumlah tokoh penting, termasuk Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI yang juga merupakan Koordinator Wilayah Sulawesi Selatan, Iffa Rosita, jajaran KPU Provinsi Sulsel, Bawaslu Provinsi dan Kota Palopo, unsur Forkopimda, staf ahli Wali Kota, pimpinan OPD, instansi vertikal, pimpinan partai politik, serta para undangan lainnya. (*)