PALOPO, SETARAKATA.com – DPRD Kota Palopo menggelar rapat dengar pendapat (RDP) lintas Komisi A, B, dan C untuk menindaklanjuti aspirasi LSM L-KONTAK terkait dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) Rumah Sakit Umum (RSU) ST Madyang, Senin (6/10/2025).
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, dan dihadiri anggota DPRD dari berbagai komisi. Turut hadir pula perwakilan dari Dishub, DLH, DPMPTSP, Dinkes, dan Dinas PUPR Palopo.
Aris Munandar menyampaikan apresiasi kepada LSM L-KONTAK atas kontribusi dan masukan konstruktif dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang baik.
“Masukan seperti ini penting agar tidak ada proses perizinan yang terlewat atau melanggar aturan,” ujarnya.
Senada dengan itu, legislator Partai Nasdem, Umar, menegaskan pentingnya peran RSU ST Madyang dalam menunjang layanan kesehatan masyarakat Palopo. Ia berharap rumah sakit tersebut memperhatikan seluruh aspek administrasi dan dokumen perizinan, termasuk Andalalin.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan RSU ST Madyang, dr. Bidasari Jamil, menegaskan bahwa seluruh izin operasional dan dokumen administrasi rumah sakit telah sesuai regulasi yang berlaku.
“Dari segi legalitas perizinan, saya kira tidak ada masalah,” ujarnya.
Dari hasil RDP, DPRD Palopo menyimpulkan bahwa dokumen Andalalin tidak bersifat wajib dan dapat digantikan dengan pemenuhan standar teknis.
DPRD juga meminta RSU ST Madyang menindaklanjuti rekomendasi dari Dinas Perhubungan, serta mendorong Dishub melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap rumah sakit dan fasilitas lain yang berpotensi menimbulkan dampak lalu lintas.
Selain itu, DPRD meminta agar RSU ST Madyang dan Dishub melakukan pengaturan teknis terkait pengelolaan parkir yang terintegrasi dengan lahan yang tersedia, serta melengkapi seluruh dokumen persyaratan untuk perpanjangan izin tahun 2026 sesuai ketentuan perundang-undangan. (*)