PALOPO, SETARAKATA.com – Anggota DPRD Kota Palopo dari Partai NasDem, Abdul Salam, membantah kabar bahwa dirinya telah resmi dipecat dari partai.
Ia menegaskan, proses hukum terkait status keanggotaannya di NasDem masih berlangsung di Mahkamah Partai.
“Tidak benar itu. Amar putusan Pengadilan Negeri tidak bisa memutus perkara ini, hanya putusan sela dan diserahkan ke Mahkamah Partai,” ujar Abdul Salam, Kamis (9/10/2025).
Menurutnya, hingga kini Mahkamah Partai NasDem masih memproses perkara tersebut.
“Masih diproses di Mahkamah Partai,” tambahnya.
Mengutip laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, perkara bernomor 17/Pdt.Sus-Parpol/2025/PN Plp itu diputus pada 30 September 2025.
Majelis hakim yang diketuai Agung Budi Setiawan menyatakan gugatan Abdul Salam tidak dapat diterima karena PN Palopo tidak berwenang mengadili sengketa internal partai politik.
“Mengabulkan eksepsi para tergugat dan menyatakan Pengadilan Negeri Palopo tidak berwenang mengadili perkara ini,” demikian bunyi putusan sela tersebut. Penggugat juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp688.000.
Dalam gugatannya, Abdul Salam menyeret enam pihak sebagai tergugat, yakni DPP Partai NasDem, DPW NasDem Sulsel, DPD NasDem Palopo, DPRD Palopo, KPU Palopo, dan Gubernur Sulawesi Selatan.
Gugatan itu dilayangkan setelah DPP NasDem memecat dirinya pada 16 Mei 2025 karena dianggap melanggar disiplin partai.
Abdul Salam disebut berkhianat terhadap keputusan partai dalam Pilkada Palopo 2024 karena mendukung pasangan calon lain, Trisal Tahir–Naili Akhmad Syarifuddin, bukan pasangan resmi usungan NasDem, Farid Kasim Judas–Nurhaenih.
Sebagai tindak lanjut, DPP NasDem menunjuk Yanti Anwar sebagai pengganti Abdul Salam di DPRD Palopo. Namun hingga awal Oktober 2025, proses PAW belum juga terlaksana dan Abdul Salam masih aktif menjalankan tugasnya.
Mahkamah Partai NasDem diketahui telah memanggil Abdul Salam untuk menghadiri sidang kedua terkait permohonan peninjauan ulang atas keputusan pemecatan tersebut.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat bernomor 24/SP-MP/X/2025 yang ditandatangani Ketua Mahkamah Partai NasDem, Abdul Malik, dan Sekretaris Reginaldo Sultan.
Dalam surat bertanggal 2 Oktober 2025 itu, Abdul Salam dijadwalkan hadir langsung di Gedung NasDem Tower, lantai 18, ruang Mahkamah Partai NasDem, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 15.00 WIB.
Agenda sidang meliputi musyawarah atau mediasi, pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan pemohon, serta pengajuan dan pengesahan alat bukti tambahan.
Mahkamah menegaskan seluruh pihak wajib hadir secara langsung tanpa diwakilkan oleh kuasa hukum.
Sidang ini merupakan tindak lanjut dari surat Abdul Salam tertanggal 10 Juni 2025 yang berisi permohonan peninjauan ulang atas keputusan pemecatannya dari Partai NasDem. (*)