Ketua Fraksi Demokrat DPRD Nilai Kebijakan SP2D Wali Kota Palopo Langkah Tepat

Anggota DPRD Palopo, Cendrana Saputra Martani. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Kebijakan Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, yang mewajibkan setiap Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) mendapatkan persetujuan pribadi dari dirinya, sempat menuai kritik dari sejumlah pihak.

Namun, langkah tersebut dinilai tepat oleh Ketua Fraksi Demokrat DPRD Palopo, Cendrana Saptura Martani.

Bacaan Lainnya

Cendrana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut justru menjadi langkah strategis untuk memperkuat kontrol keuangan daerah dan mencegah pemborosan anggaran.

Menurutnya, kondisi keuangan Kota Palopo saat ini sedang menghadapi tantangan serius akibat penurunan pendapatan yang signifikan.

“Kami di Badan Anggaran DPRD menemukan adanya penurunan pendapatan sebesar Rp40 miliar. Target pendapatan awal sebesar Rp270 miliar ternyata tidak rasional, sehingga pada APBD Perubahan kemarin, pendapatan seluruh OPD turun akumulatif Rp40 miliar,” ungkapnya, Kamis (9/10/2025).

Ia menilai, meskipun Wali Kota Naili baru dilantik pada Agustus lalu dan tidak terlibat dalam penyusunan APBD sebelumnya, tanggung jawab pelaksanaan tetap berada di pundaknya.

“Wali kota harus mempertanggungjawabkan APBD yang berjalan. Maka, surat edaran yang diterbitkan baru-baru ini justru langkah yang sangat tepat untuk meminimalisir belanja yang tidak urgent,” tegasnya.

Cendrana mengungkapkan adanya temuan dalam pembahasan APBD Perubahan 2025 yang menunjukkan indikasi manipulasi target pendapatan di beberapa OPD.

Contohnya di Dinas PUPR, target pendapatan alat berat awalnya hanya Rp300 juta, tapi realisasi semester pertama justru mencapai Rp1,2 miliar. Ini mencederai tata kelola keuangan daerah,” jelasnya.

Menurutnya, kebijakan Wali Kota Naili Trisal melalui surat edaran SP2D dapat menjadi instrumen penting untuk mengendalikan potensi penyimpangan anggaran.

“Langkah ini bisa menghambat upaya sebagian perangkat daerah yang sengaja menaikkan target pendapatan agar belanja juga ikut membengkak. Ketika pendapatan turun, maka belanja pun harus ditekan,” ujarnya.

Cendrana menegaskan bahwa kebijakan persetujuan SP2D merupakan langkah rasional untuk mencegah munculnya utang belanja, yang sebelumnya sempat terjadi dalam dua tahun terakhir.

“PR Wali Kota sangat besar, sekitar Rp40 miliar. Kalau pendapatan turun, belanja juga harus disesuaikan. Dengan kebijakan ini, kita harap Palopo tidak lagi menanggung utang belanja di masa depan,” tutupnya.

Kebijakan Wali Kota Naili Trisal tersebut kini menjadi sorotan publik, namun dukungan dari DPRD menunjukkan bahwa langkah pengendalian keuangan ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas fiskal dan mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *