PALOPO, SETARAKATA.com – Surat Edaran Wali Kota Palopo Hj. Naili Trisal tertanggal 26 September 2025 memicu perdebatan di kalangan pejabat dan masyarakat.
Surat bernomor 900.1.4.8/1/BPKAD tersebut mewajibkan adanya persetujuan Wali Kota sebelum pencairan dana daerah atau penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).
Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra. Sebagian pihak menilai langkah tersebut berpotensi memusatkan kewenangan dan memperlambat proses pencairan anggaran. Namun, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palopo menegaskan hal sebaliknya.
Plt. Kepala Bidang Anggaran BPKAD Palopo, Imam Darmawan menegaskan bahwa secara teknis kewenangan menandatangani SP2D tetap berada pada dirinya, bukan di tangan Wali Kota.
“Saya yang tandatangan SP2D, bukan Wali Kota,” tegas Imam dalam dialog publik bertajuk “Efisiensi atau Sentralisasi Kekuasaan?” yang digelar Gerakan Anak Muda Palopo (AMPO) di Warkop Hypatia, Jumat (17/10/2025) sore.
Imam menjelaskan bahwa dirinya bertanggung jawab penuh sebagai Bendahara Umum Daerah (BUD) atas setiap proses pencairan anggaran.
“APBD ini titipan masyarakat yang harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan warga Palopo,” ujarnya.
Lebih lanjut, Imam menegaskan bahwa surat edaran tersebut bukan bentuk intervensi Wali Kota, melainkan langkah pengawasan dan kehati-hatian fiskal di tengah tekanan anggaran akibat pemotongan dana pusat.
“Surat edaran itu bukan Wali Kota yang menandatangani. Dalam surat tersebut, Wali Kota hanya disebut sebagai pihak yang mengetahui dan memantau belanja-belanja perangkat daerah,” jelas Imam.
Menurutnya, kebijakan tersebut justru bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah, agar Palopo tidak mengalami gagal bayar seperti beberapa daerah lain.
“Program pengaspalan jalan senilai Rp20 miliar terpaksa dipotong. Kami tidak ingin Palopo alami gagal bayar,” ungkap Imam.
Dalam forum itu, Imam bahkan menunjukkan bukti nyata dengan menandatangani SP2D di depan peserta dialog sebagai bentuk transparansi.
“Itu SP2D, saya yang eksekusi,” ujarnya sambil tersenyum.
Sebelum menutup diskusi, Imam menegaskan komitmennya untuk terus membuka ruang dialog dengan publik dan DPRD terkait arah kebijakan fiskal Kota Palopo.
“Kami terbuka untuk masukan. Setiap rupiah anggaran harus tepat guna dan berdampak langsung bagi masyarakat,” pungkasnya.
Imam juga menjelaskan peran aplikasi SRIKANDI, sistem kearsipan elektronik nasional, dalam membantu Wali Kota memantau transaksi anggaran secara real time.
“Kalau ada belanja masuk, hari itu juga bisa langsung dilihat oleh Wali Kota melalui SRIKANDI. Bisa dikunci kalau datanya belum jelas,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, Wali Kota dapat memantau setiap transaksi keuangan tanpa mengganggu kewenangan teknis pencairan di BPKAD, sehingga transparansi dan akuntabilitas tetap terjaga. (*)