PALOPO, SETARAKATA.com – Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo meminta Pemerintah Kota Palopo agar segera merealisasi pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal ini menyusul adanya kebijakan relaksasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat.
Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar SH, menyampaikan bahwa pembayaran gaji PPPK Paruh Waktu dapat ditalangi melalui dana BOS pendidikan apabila pemerintah daerah belum mengalokasikan anggarannya dalam APBD.
“Jika gaji PPPK Paruh Waktu belum dianggarkan dalam APBD, maka dapat memanfaatkan dana BOS pendidikan sesuai kebijakan relaksasi dari pemerintah pusat,” ujar Aris Munandar, Kamis (12/3/2026).
Legislator dari Partai Hanura itu menjelaskan, kebijakan tersebut merujuk pada Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Relaksasi Pembiayaan Komponen Honor Guru dan Tenaga Kependidikan Non-ASN pada Dana BOS Satuan Pendidikan Tahun Anggaran 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa dana BOS pendidikan diperbolehkan digunakan untuk membayar honor guru maupun tenaga kependidikan non-ASN yang berstatus PPPK Paruh Waktu.
Menurut Aris, Pemerintah Kota Palopo dapat mengajukan permohonan relaksasi penggunaan dana BOS Tahun Anggaran 2026 kepada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) serta data pendukung yang memastikan jumlah usulan sesuai dengan analisis kebutuhan guru dan tenaga kependidikan yang telah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
Selain itu, pemerintah daerah juga diminta memfasilitasi satuan pendidikan dalam melakukan penyesuaian rencana kegiatan dan anggaran sekolah.
Pemda juga wajib menyampaikan laporan pemanfaatan dana BOS bagi daerah yang mengusulkan relaksasi serta memastikan tidak terjadi pengurangan layanan pendidikan.
Aris menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut ditegaskan kebijakan relaksasi penggunaan dana BOS untuk honor guru dan tenaga kependidikan hanya bersifat sementara.
“Kebijakan ini berlaku khusus untuk Tahun Anggaran 2026, bersifat sementara dan bukan kebijakan permanen. Relaksasi ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menyampaikan kondisi fiskal daerah serta rencana penguatan penganggaran melalui APBD,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa besaran honor yang dibayarkan melalui dana BOS tetap harus mempertimbangkan kemampuan keuangan masing-masing satuan pendidikan serta mengikuti ketentuan dalam petunjuk teknis pengelolaan dana BOS.
Kebijakan relaksasi tersebut diharapkan menjadi langkah transisi guna menjaga keberlangsungan layanan pendidikan sekaligus memastikan guru dan tenaga kependidikan PPPK Paruh Waktu tetap mendapatkan hak mereka selama tahun 2026. (*)






