Bawaslu Luwu Ingatkan ASN dan Kepala Desa untuk Menjaga Netralitas di Masa Kampanye

Anggota Bawaslu Luwu, Asriani. (Dok:ist)

LUWU, SETARAKATA.comMemasuki tahapan kampanye, Bawaslu Luwu menegaskan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Desa, dan Perangkat Desa.

Keterlibatan mereka dalam kegiatan politik praktis berpotensi merusak integritas pemilihan serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Bacaan Lainnya

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Luwu, Asriani Baharuddin, menyatakan netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa adalah syarat mutlak untuk memastikan pemilihan berlangsung adil dan transparan.

“Mereka yang terlibat dalam kampanye politik, baik secara langsung maupun tidak langsung, bisa dikenai sanksi sesuai hukum yang berlaku,” jelas Asriani Baharuddin.

Dalam Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa diancam pidana, seperti yang tertuang dalam Pasal 188. Pejabat negara atau ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara antara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000.

Selain itu, calon kepala daerah yang sengaja melibatkan ASN dan Kepala Desa juga dapat dikenai sanksi pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 189.

Hukuman yang dijatuhkan serupa, yaitu penjara 1 hingga 6 bulan dan/atau denda maksimal Rp6.000.000.

Hingga 23 September 2024, Bawaslu Luwu telah menerima 19 laporan dugaan pelanggaran terkait netralitas, yang melibatkan 8 ASN, 2 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), 6 Kepala Desa, dan 3 Perangkat Desa.

Asriani juga mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam mengawasi netralitas ASN, Kepala Desa, dan Perangkat Desa selama masa kampanye, agar pemilu berjalan lancar, adil, dan demokratis. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *