LUTIM, SETARAKATA.com – Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu Timur, menggelar rapat koordinasi bersama Panwascam di Kantor Bawaslu Luwu Timur, Selasa 3 September 2024.
Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari menegaskan, tanpa integritas kelembagaan yang kuat, pelaksanaan tugas pengawasan akan menghadapi tantangan besar.
Sehingga katanya, untuk menghindari potensi masalah dalam pengawasan, yang berdampak pada kepercayaan publik dan hasil pemilihan nantinya, sangat diperlukan kesiapan hingga ke jajaran tingkat bawah.
“Kesiapan kelembagaan kita secara internal menjadi penting sebagai awalan dalam rangka melaksanakan pengawasan kita ke depan,” kata Pawennari.
Pawennari juga mengingatkan kesiapan panwascam dalam melaksanakan tugas-tugas pengawasan.
“Ketika ini tidak dipastikan siap, maka yakin dan pasti kita akan tidak siap pula melaksanakan tugas-tugas kita selanjutnya,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Diklat dan Datin Bawaslu Luwu Timur, Sukmawati Suaib menekankan, penguatan integritas kelembagaan menjadi vital dalam memastikan bahwa pengawasan pemilihan berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip yang diharapkan.
“Hal ini tidak hanya tentang kesiapan teknis, tetapi juga tentang menjaga moral dan etika lembaga dalam menghadapi tantangan di lapangan,” jelasnya.
Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas, Sulkifli menambahkan, penguatan integritas ini bertujuan untuk menjaga netralitas dan mencegah intervensi pihak-pihak tertentu.
“Ini adalah langkah strategis untuk memantapkan posisi pengawas sebagai penjaga demokrasi yang independen. Melalui penguatan ini diharap lebih memantapkan integritas kita sebagai pengawas pemilu,” ungkap Sulkifli.
Lewat pendekatan ini, Bawaslu Luwu Timur memandang integritas kelembagaan sebagai pilar utama yang harus diperkuat untuk memastikan keberhasilan pengawasan.
Sekaligus menjamin pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 yang bebas dari intervensi dan manipulasi.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari Anggota KPU Provinsi Sulawesi Selatan Divisi Hukum dan Pengawasan, Upi Hastati, serta Tenaga Ahli DPR RI, Muhammad Sirottudin.
Peserta rapat koordinasi ini terdiri dari ketua dan anggota Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Luwu Timur. (*)