MAROS, SETARAKATA.com – Ketua Bawaslu Kabupaten Maros, Sufirman, menegaskan, proses pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) untuk Pemilihan Serentak 2024 akan dilaksanakan dengan tahapan yang tepat dan efisien.
Ia menyebutkan, PTPS memiliki peran vital dalam mengawasi pemilihan kepala daerah, terutama pada tahap pemungutan dan penghitungan suara.
“Kita berharap dapat merekrut personal terbaik untuk mengawasi Pilkada 2024. Meskipun masa kerja mereka singkat, peran mereka sangat penting, terutama saat proses penghitungan suara,” ujarnya pada Rabu 18 September 2024.
Sufirman mengungkapkan pentingnya PTPS sebagai pusat pengawasan selama tahap penghitungan suara, yang menjadi tempat bertanya dan berkonsultasi.
Dalam pemilu sebelumnya, PTPS berfungsi sebagai penentu dalam pelaksanaan, sehingga rekrutmen PTPS harus mencakup individu yang mampu mencegah pelanggaran.
Lebih lanjut, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Bawaslu Maros itu menegaskan kriteria untuk penentuan PTPS harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, tanpa tambahan yang memberatkan calon.
“Bawaslu Maros berkomitmen untuk memonitor proses rekrutmen di tingkat Panwascam, memastikan semua tahapan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” lanjutnya.
Salah satu kriteria utama yang harus dipenuhi calon PTPS adalah tidak terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) dan tidak terlibat dalam tim sukses atau afiliasi dengan calon kepala daerah.
“Hal ini penting untuk menjaga netralitas dan integritas pengawasan di tingkat TPS,” tutupnya.
Pendaftaran calon pengawas TPS telah dibuka sejak 12 September dan akan berlangsung hingga 28 September, diikuti dengan seleksi administrasi dan wawancara.
Penetapan dan pengumuman calon terpilih akan dilakukan antara 23 hingga 25 Oktober 2024, dan pelantikan PTPS dijadwalkan pada 3 hingga 4 November 2024. (*)