PALOPO, SETARAKATA.com – Anggota DPRD Palopo dari gabungan Komisi B dan C menemukan dua restoran yang diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Dua restoran tersebut adalah Icon Cafe dan Mie Gacoan.
Berdasarkan hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Jumat, 28 Februari 2025 malam, kedua restoran tersebut diketahui memiliki kapasitas bangunan yang melebihi izin yang disetujui dalam PBG.
Icon Cafe diketahui mengalami perluasan yang tidak sesuai dengan izin awal yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo. Sementara itu, restoran Mie Gacoan, yang baru saja diresmikan, juga ditemukan tidak sesuai dengan ketentuan kapasitas yang diajukan dalam PBG.
Dalam sidak tersebut, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTS), Samsuriadi, turut hadir dan mengonfirmasi bahwa kedua restoran tersebut belum memenuhi ketentuan PBG.
Selain itu, mereka juga belum mengantongi izin pengelolaan limbah Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) / Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) serta sertifikat layak higienis yang wajib dimiliki oleh usaha restoran.
“Jika kapasitas tempat sudah mencapai 100 kursi, maka wajib memiliki izin UKL/UPL. Restoran bukan sekadar kafe, sehingga aturan ini harus dipatuhi,” ujar Samsuriadi.
Ia menegaskan bahwa pemilik usaha harus segera menyesuaikan PBG dengan kondisi bangunan di lapangan serta melengkapi izin lainnya, seperti rekomendasi UKL/UPL dari Dinas Lingkungan Hidup dan sertifikat layak higienis dari Dinas Kesehatan.
Ketua Komisi C DPRD Palopo, Taming, menekankan bahwa tidak ada alasan bagi pelaku usaha untuk mengabaikan peraturan daerah.
“Jika ada yang tidak sesuai aturan, maka harus ditertibkan. Kami bukan menghambat investasi, tetapi memastikan regulasi dijalankan dengan benar,” tegasnya.
Sidak ini juga dihadiri oleh beberapa anggota DPRD lainnya, termasuk Siliwadi, Cendrana Saputra, Irfan Nawir, AM Tazar, Bata Manurun, Sadam, Chairil, dan Awaluddin. (*)