PALOPO, SETARAKATA.com – DPRD Kota Palopo meminta PT BMS untuk memastikan bahwa kokas impor yang dibongkar di Pelabuhan Tanjung Ringgit tidak mengandung bahan berbahaya yang bisa merusak lingkungan dan biota laut.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar oleh Komisi B DPRD Palopo pada Senin (10/2/2025).
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi B, Elizabeth, serta dihadiri oleh perwakilan PT BMS, Didit (Legal BMS), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Emil Nugraha.
Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani, menyoroti bahwa hingga saat ini PT BMS belum dapat memastikan keamanan kokas yang mereka bongkar.
“Kami meminta hasil uji laboratorium karena ada dugaan aktivitas bongkar muat ini berdampak pada lingkungan,” tegasnya.
Ia juga meminta aktivitas bongkar muat kokas dihentikan sementara hingga ada hasil uji yang memastikan keamanannya bagi masyarakat, terutama nelayan yang menggantungkan hidup dari laut.
Menanggapi hal tersebut, Legal PT BMS, Didit, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur dalam proses bongkar muat.
“Kokas kami dikemas dalam jumbo bag dengan tonase sekitar satu ton per bag. Terkait dokumen amdal, itu menjadi kewenangan UPP Kelas II Tanjung Ringgit,” jelasnya.
Namun, selain permasalahan di pelabuhan, warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, juga mengeluhkan dampak operasional PT BMS.
Puluhan dump truk bertonase berat yang mengangkut material ke smelter di Desa Karang-karangan melintas di Jalan Bakau, menyebabkan jalan berdebu dan mengalami kerusakan.
“Debunya sangat mengganggu, jalanan juga rusak parah. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” keluh salah satu warga. (*)