PALOPO, SETARAKATA.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, menegaskan pentingnya langkah tegas dalam menangani maraknya gelandangan dan pengemis (Gepeng) serta anak jalanan di wilayah Kota Palopo.
Untuk itu, ia mengusulkan pembentukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus yang kini sudah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun ini.
Menurut Aris, permasalahan sosial seperti Gepeng dan anak jalanan memerlukan dasar hukum yang kuat agar penanganannya bisa dilakukan secara sistematis dan berkelanjutan.
“Masalah ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena itu, saya secara pribadi telah mengusulkan Ranperda tentang pembinaan anak jalanan, gelandangan, dan pengemis,” ujar Aris.
Ia menjelaskan, Ranperda tersebut kini sudah dalam tahap pembahasan dan melibatkan seluruh fraksi di DPRD Palopo. Penanganan anak jalanan masuk dalam fokus kerja Panitia Khusus (Pansus) Satu, yang juga diusulkan oleh Fraksi NasDem.
Dalam usulan Ranperda itu, Aris menyebut akan dimasukkan aturan tentang penyediaan rumah singgah sebagai tempat sementara bagi anak jalanan dan Gepeng.
“Insya Allah rumah singgah akan diatur dalam perda sebagai bagian dari upaya pembinaan dan rehabilitasi,” katanya.
Ia juga menambahkan bahwa regulasi tersebut akan mencantumkan peran aktif instansi terkait seperti Dinas Sosial dan Satpol PP dalam upaya penindakan dan pembinaan.
Aris optimistis bahwa pengesahan Ranperda ini menjadi perda akan memberikan dasar hukum yang kuat bagi dinas teknis dalam menjalankan tugas di lapangan.
“Kalau sudah ada peraturan daerahnya, tentu Dinas Sosial dan Satpol PP bisa lebih leluasa dalam mengambil tindakan,” ujarnya.
Dengan regulasi ini, DPRD Kota Palopo berharap penanganan masalah sosial di kota ini dapat dilakukan lebih humanis, terstruktur, dan berkelanjutan. (*)