PALOPO, SETARAKATA.com – Tim gabungan Komisi B dan C DPRD Kota Palopo menggelar rapat kerja bersama instansi terkait, Senin (3/3/2025), guna membahas perizinan usaha di kota tersebut.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Palopo, H. Harisal A. Latief, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, serta Ketua Komisi B, Elisabeth R.Z Mangeke, Ketua Komisi C, Taming M. Somba, dan anggota DPRD, Siliwadi.
Dalam rapat tersebut, Taming M. Somba mengungkapkan hasil inspeksi mendadak (sidak) mereka di Mie Gacoan Palopo. Menurutnya, ada ketidaksesuaian dalam izin operasional, khususnya terkait jumlah kursi yang dilaporkan.
“Manajemen Mie Gacoan melaporkan jumlah kursi hanya 87, sementara di lapangan kami temukan ada 214 kursi,” ujar Taming M. Somba.
Meski DPRD mendukung kehadiran investor di Palopo, ia menegaskan bahwa semua pengusaha harus mematuhi aturan perizinan.
Hal ini juga ditekankan oleh Siliwadi, anggota DPRD dari Partai Amanat Nasional (PAN), yang menyoroti pentingnya penegakan aturan bagi usaha yang melanggar regulasi.
“Cafe dan resto yang sempat kami kunjungi, seperti Nuiz, The Icon, dan Mie Gacoan, wajib memenuhi aturan perizinan yang berlaku di daerah ini,” tegas Siliwadi.
Menanggapi hal ini, Kepala DPMPTSP Palopo, Syamsuriadi Nur, membenarkan bahwa Mie Gacoan telah mengurus izin PGB, UKL-UPL, serta SLH untuk sertifikasi makanan dan minuman. Namun, terkait jumlah kursi, pihak Mie Gacoan hanya mengajukan 100 kursi, sementara di lapangan ditemukan 214 kursi.
Sementara itu, Kepala DLH Palopo, Emil Nugraha Salam, menjelaskan bahwa Usaha dengan lebih dari 100 kursi wajib memiliki UKL-UPL, Usaha dengan 100 kursi ke bawah cukup memiliki SPPL yang didaftarkan melalui OSS
DPRD Palopo menegaskan bahwa seluruh pengusaha kuliner dan restoran di kota ini harus mematuhi aturan perizinan untuk menjaga ketertiban usaha serta keseimbangan lingkungan. (*)