DPRD Palopo Tolak Teken Anggaran Perubahan Setelah Temukan Penghapusan Utang dan Program Misterius

DPRD Palopo saat menggelar Konfrensi Pers terkait APBD Perubahan. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palopo secara tegas menolak untuk menandatangani dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo 2025.

Hal ini memicu kebuntuan dalam proses pengesahan anggaran daerah.

Bacaan Lainnya

Penolakan ini dipicu oleh dugaan perubahan anggaran secara sepihak oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo, khususnya penghapusan anggaran pembayaran utang belanja sebesar Rp30 miliar.

Menurut Ketua DPRD Palopo, Darwis, anggaran utang tersebut sebenarnya telah dibahas dan disepakati bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banggar) DPRD, bahkan sudah diparipurnakan. Namun, belakangan DPRD menemukan anggaran tersebut dihapus tanpa persetujuan legislatif.

“Yang jelas ada beberapa (alasan penolakan), contohnya pembayaran utang yang dihilangkan. Padahal sudah kita anggarkan di anggaran pokok 2025 kita harus bayar utang senilai Rp 30 miliar,” ungkap Darwis, Senin (15/9/2025).

Selain itu, Darwis juga mencurigai adanya “program siluman,” yaitu program-program baru yang tiba-tiba muncul di dalam APBD Perubahan tanpa pembahasan di forum Banggar. Hal ini menambah kecurigaan DPRD akan proses penyusunan anggaran yang dianggap tidak transparan dan melanggar mekanisme yang telah disepakati.

Darwis menegaskan bahwa penghapusan anggaran utang belanja bertentangan dengan rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Ia juga menyoroti munculnya program-program baru yang tidak jelas sumber dananya.

“Kami tidak ingin ada kegiatan baru yang tidak tahu sumber dananya dari mana untuk dibayarkan nanti, kami tidak ingin ada lagi utang belanja,” tegasnya.

DPRD Palopo menuntut Pemkot untuk segera mengevaluasi dan memperbaiki dokumen APBD Perubahan sesuai kesepakatan awal. Jika tidak, maka anggaran yang akan digunakan kembali mengacu APBD Pokok 2025 tanpa adanya pergeseran.

Penolakan tanda tangan oleh DPRD ini menjadi sinyal penting atas ketidaksesuaian prosedur dalam penyusunan anggaran daerah, yang berpotensi menghambat jalannya pembangunan di Kota Palopo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *