DPRD Palopo ‘Turun Tangan’ Kasus PPPK Paruh Waktu

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo melalui Komisi A mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kontroversi terkait sejumlah PPPK Paruh Waktu. (Dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo melalui Komisi A mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas kontroversi terkait sejumlah PPPK Paruh Waktu.

Dalam RDP ini diketahui, beberapa staf Kelurahan Purangi yang lolos PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) paruh waktu yang diduga tidak aktif berkantor.

Bacaan Lainnya

RDP yang melibatkan berbagai pihak ini menghasilkan kesepakatan untuk melanjutkan penyelesaian masalah di tingkat kecamatan guna mencari solusi terbaik.

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, menjelaskan bahwa ada dua poin penting yang disepakati. Poin utama adalah kesediaan Kecamatan Sendana untuk memfasilitasi mediasi lanjutan terkait persoalan lima nama yang dipermasalahkan oleh pihak pembawa aspirasi.

“Kecamatan Sendana bersedia memediasi lebih lanjut terhadap persoalan 5 nama yang dipermasalahkan oleh pembawa Aspirasi untuk mendapatkan keputusan yang terbaik atau bisa diterima oleh pembawa aspirasi dan pihak Kelurahan,” ujar Aris Munandar, Jumat (3/10/2025).

Aris menekankan bahwa DPRD Palopo tidak ingin polemik ini berlarut. Oleh karena itu, jika mediasi tidak mencapai kata sepakat, jalur hukum akan menjadi langkah terakhir yang dapat ditempuh oleh pihak yang merasa dirugikan.

“Apabila dalam hasil mediasi tidak mendapatkan kesepakatan, maka pembawa aspirasi akan menindaklanjuti ke Aparat Penegak Hukum,” tegasnya.

Senada dengan Komisi A, Gerakan AMPO (Anak Muda Palopo) yang menjadi pembawa aspirasi, melalui Sekjennya, Arzad, menyambut baik hasil RDP ini. Mereka sepakat bahwa masalah ini perlu dibahas lebih detail di tingkat kecamatan.

“Dari hasil mediasi di RDP tadi, kami sepakat agar masalah ini dibahas lebih lanjut di tingkat kecamatan,” kata Arzad.

Arzad menyebut, dua dari nama yang sebelumnya dipersoalkan telah dianggap selesai setelah AMPO menerima bukti dan keterangan yang meyakinkan langsung dari Lurah Purangi.

Namun, empat nama lainnya masih diragukan kelulusannya karena pihak terkait belum bisa menunjukkan data pendukung yang kuat.

“Namun untuk empat orang ini masih kami ragukan karena tidak bisa dibuktikan dengan data apapun,” jelasnya.

Oleh karena itu, AMPO memastikan akan terus mengawal persoalan ini dalam mediasi lanjutan di Kantor Camat Sendana. Jika tidak ada bukti administrasi yang meyakinkan, pihaknya siap membawa dugaan penyalahgunaan kewenangan ini ke ranah hukum.

Dugaan penyalahgunaan kewenangan ini menguat, kata Arzad, merujuk pada keterangan lurah yang menyebut tidak mengetahui keberangkatan empat staf tersebut saat mengikuti tes PPPK di Makassar.

“Kami menduga ada penyalahgunaan kewenangan meloloskan empat orang ini,” tutup Arzad. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *