JAKARTA, SETARAKATA.com – Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) melaporkan lonjakan signifikan kasus kekerasan di lembaga pendidikan pada 2024. Total 573 kasus tercatat terjadi di sekolah, madrasah, dan pesantren, menunjukkan peningkatan drastis dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Pada 2020, JPPI mencatat 91 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, meningkat menjadi 142 kasus pada 2021, 194 kasus pada 2022, dan 285 kasus pada 2023.
Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menjelaskan bahwa data ini dikumpulkan melalui pemberitaan di media massa serta laporan dari kanal pengaduan JPPI di media sosial dan situs resmi mereka.
Menurut Ubaid, lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan tahun ini bisa dipengaruhi oleh meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melaporkan kekerasan, berkat adanya Permendikbudristek No. 43 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP), bagian dari program Merdeka Belajar Episode ke-25.
Namun, ia juga menyoroti bahwa peningkatan ini sangat mengkhawatirkan. Dengan total 573 kasus pada tahun 2024, rata-rata lebih dari satu kasus kekerasan terjadi setiap hari di lembaga pendidikan di Indonesia.
Data JPPI menunjukkan bahwa mayoritas kekerasan terjadi di sekolah (64 persen), sementara lembaga pendidikan berbasis agama, seperti pesantren dan madrasah, mencatat 36 persen kasus—dengan rincian pesantren (20 persen) dan madrasah (16 persen).
Sebagian besar kekerasan terjadi di dalam lingkungan sekolah (58 persen), sementara sisanya terjadi di luar sekolah (27 persen) dan asrama pesantren (15 persen).
Ubaid menyoroti bahwa lingkungan pendidikan dengan pengawasan ketat seperti asrama sekolah dan pesantren ternyata juga rentan terhadap tindak kekerasan.
“Sebanyak 15 persen kasus terjadi di dalam asrama sekolah dan pesantren, yang seharusnya memiliki pengawasan 24/7,” ujar Ubaid, Jumat (27/12/2024).
Merespons data ini, Kepala Pusat Standar dan Kebijakan Pendidikan (PSKP) Kemendikdasmen, Irsyad Zamjani, menegaskan bahwa laporan JPPI akan menjadi bahan untuk mempercepat program pencegahan dan penanganan kekerasan di lembaga pendidikan.
“Kami akan membahas data ini di Kemendikdasmen agar bisa ditindaklanjuti melalui akselerasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan kebijakan terkait,” jelas Irsyad. (*)