Komisi A DPRD Palopo Minta BKPSDM Segera Tindaklanjuti KEPMENPANRB No 15 Tahun 2025

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo meminta kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo untuk segera menindaklanjuti Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KEPMENPANRB) Nomor 15 Tahun 2025.

Keputusan ini resmi ditetapkan pada 13 Januari 2025 dan mengatur kriteria tambahan bagi pelamar seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk pegawai non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN, serta mekanisme pengolahan nilai seleksi.

Bacaan Lainnya

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar, mengatakan keputusan ini memberikan kejelasan terkait pengangkatan pegawai non-ASN yang terdaftar di Pangkalan Data BKN. Selain itu, keputusan ini juga mempertegas status PPPK penuh waktu dan paruh waktu.

“Dalam KEPMENPANRB ini dijelaskan kriteria tambahan bagi pelamar PPPK non-ASN yang terdaftar di database BKN, sehingga dapat memperjelas mekanisme seleksi dan pengangkatan pegawai,” ujar Aris.

Dalam diktum pertama KEPMENPANRB Nomor 15 Tahun 2025, terdapat lima kategori pelamar yang memenuhi kriteria tambahan, yaitu:pertama, TMS (Tidak Memenuhi Syarat) pada seleksi administrasi pengadaan PPPK tahap 1. Kedua, TMS pada seleksi administrasi pengadaan CPNS. Ketiga, Belum melamar pada pengadaan ASN sebelumnya. Keempat, MS (Memenuhi Syarat) administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK tahap 1. Kelima, MS administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.

Aris Munandar menambahkan, kebijakan ini sangat penting bagi non-ASN yang sebelumnya belum mendapatkan kepastian status kepegawaian. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap.

Selain itu, pada diktum ke-13 dan ke-14 keputusan ini, disebutkan bahwa instansi pemerintah dapat mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.

Hal ini dilakukan berdasarkan ketersediaan anggaran dan hasil evaluasi kinerja pegawai. Usulan tersebut nantinya harus disampaikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menteri PANRB untuk mendapatkan persetujuan,

Aris Munandar berharap BKPSDM Kota Palopo dapat segera mengambil langkah konkret untuk menindaklanjuti keputusan ini.

“Ini adalah langkah strategis untuk memastikan bahwa pegawai non-ASN yang telah terdaftar di Pangkalan Data BKN memiliki kejelasan status dan kesempatan yang adil dalam seleksi PPPK,” kata Aris.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi persoalan tenaga honorer di Kota Palopo dan mendorong peningkatan kinerja aparatur pemerintah secara keseluruhan.

DPRD Palopo berkomitmen untuk terus mengawal implementasi kebijakan ini agar berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi pegawai non-ASN. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *