PALOPO, SETARAKATA.com – Penetapan tersangka terhadap Ketua dan dua Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo menuai berbagai reaksi. Salah satu tanggapan datang dari praktisi hukum Palopo, Syafruddin Djalal.
Menurut Djalal, penetapan tersangka pada Komisioner KPU Palopo adalah kesalahan. Ia menjelaskan Komisioner bertindak atas nama lembaga, bukan individu. Djalal merujuk pada Pasal 184 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pilkada.
“Pasal tersebut menyebutkan ‘setiap orang’, sementara Komisioner bertindak atas nama lembaga. Oleh karena itu, aturan ini tidak dapat disangkakan kepada Komisioner KPU Palopo. Komisioner bisa mempertimbangkan jalur praperadilan,” ujar Syafruddin Djalal, Sabtu (19/10/2024).
Djalal juga menekankan, KPU-RI harus memperhatikan kasus ini karena menyangkut reputasi lembaga dan integritas Pilkada Palopo.
“KPU-RI perlu memberikan pembelaan terhadap tiga Komisioner KPU Palopo,” tambahnya.
Selain itu, Djalal menyoroti peran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Palopo yang terkesan tidak terlibat dalam kasus ini.
Ia menyebut Bawaslu berperan dalam meloloskan pasangan calon Trisal Tahir dan Akhmad Syarifuddin Daud sebagai Walikota dan Wakil Walikota Palopo.
“Kenapa Bawaslu tidak ikut dijadikan tersangka? Padahal, keputusan ini difasilitasi oleh Bawaslu. Dengan fungsi dan kewenangannya, Bawaslu seharusnya tidak memfasilitasi jika terdapat indikasi tindak pidana,” tutupnya. (*)