PALOPO, SETARAKATA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum melakukan pemesanan surat suara untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.
Meski terjadi perubahan pada salah satu pasangan calon, KPU masih mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum mencetak surat suara.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Marzuki Kadir, mengungkapkan bahwa meskipun surat suara belum dipesan, perhitungan kebutuhan logistik telah selesai.
“Saat ini, pemesanan surat suara memang belum dilakukan, tetapi jumlah logistik yang diperlukan sudah kami hitung,” ujarnya pada Selasa, 25 Maret 2025.
Ia menjelaskan bahwa jumlah logistik untuk PSU tetap mengacu pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
Tidak ada perubahan dalam jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), meskipun terdapat perbedaan pada pasangan calon yang sebelumnya menempati nomor urut 4 dan kini didiskualifikasi.
Selain surat suara, KPU juga telah mencatat kebutuhan lain seperti sertifikat, formulir, dan dokumen pendukung sesuai aturan yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
“Begitu seluruh persiapan logistik lainnya tuntas, KPU akan segera melakukan pemesanan surat suara. Dengan kesiapan yang matang, kami berharap PSU Palopo dapat berjalan sesuai jadwal dan tanpa kendala,” tambah Marzuki. (*)