PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memberikan keputusan terkait sengketa Pilkada Kota Palopo 2024.
Gugatan yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Farid Kasim Judas dan Nurhaenih (FKJ-NUR), dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, telah diterima oleh MK.
Sidang sengketa Pilkada Palopo ini dipimpin oleh Ketua Hakim MK, Suhartoyo, Senin (24/02/2024).
Dalam putusannya, MK menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir, calon Wali Kota nomor urut 4.
Hakim MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah seharusnya memiliki keseragaman dalam hal tulisan tangan dan kode yang tercantum di dalamnya. Namun, hal ini tidak ditemukan pada dokumen milik Trisal Tahir.
MK juga tidak mempercayai kesaksian Bonar Jhonson, yang mengklaim bahwa Trisal Tahir merupakan siswanya, sedangkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara pun tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar mereka, yang semakin memperkuat keraguan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan.
Sebagai hasil dari temuan tersebut, Mahkamah Konstitusi memutuskan untuk mendiskualifikasi Trisal Tahir dari pencalonan Pilkada Palopo dan memerintahkan KPU Palopo untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dengan empat pasangan calon yang kembali ikut serta.
Namun, pasangan calon nomor urut 4 (Trisal Tahir) harus digantikan dengan calon baru yang diajukan oleh gabungan partai politik yang sebelumnya mengusungnya.
“Waktu pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang ini paling lama 90 hari sejak putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan,” ujar Hakim Mahkamah Konstitusi, Ridwan Mansyur.
Selain itu, MK juga membatalkan keputusan KPU Palopo Nomor 620 Tahun 2024 tentang penetapan hasil Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, serta keputusan tentang penetapan nomor urut pasangan calon 22 dan 23 September 2024. (*)