Pelantikan Kepala Daerah Tidak Jadi Serentak, Kemendagri Soroti Pelaksanaan Pilkada 2024

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya. (dok:Kemendagri)

JAKARTA, SETARAKATA.com – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyoroti sejumlah tantangan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak 2025, terutama terkait proses pelantikan kepala daerah yang tidak bisa dilakukan secara serentak. Hal ini disebabkan oleh banyaknya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengungkapkan bahwa proses hukum yang berlangsung di MK berdampak pada prinsip keserempakan Pilkada dan pelantikan kepala daerah.

Bacaan Lainnya

“Proses gugatan di MK ini tentu berdampak pada pelantikan kepala daerah. Meskipun Pilkada dilakukan serentak, pelantikannya tidak bisa bersamaan karena kita harus menghormati proses hukum yang berjalan,” ujar Bima Arya, Kamis (30/1/2025).

Kemendagri berencana mengevaluasi pelaksanaan Pemilu Serentak, khususnya terkait persoalan pelantikan kepala daerah. Menurut Bima Arya, semakin banyak gugatan yang diajukan, semakin besar dampaknya terhadap prinsip keserempakan.

“Semakin rumit dan banyak gugatan, maka semakin berdampak pada prinsip keserentakan pelantikan. Ini menjadi hal yang perlu kita diskusikan lebih lanjut,” tambahnya.

Bima Arya menjelaskan bahwa pelantikan kepala daerah terpilih akan dilakukan dalam beberapa gelombang. Gelombang pertama dijadwalkan pada 6 Februari 2025, khusus bagi kepala daerah yang tidak menghadapi gugatan di MK.

“Pelantikan pertama insyaallah akan berlangsung pada 6 Februari, dengan catatan tidak ada perubahan jadwal, khusus bagi kepala daerah yang tidak digugat di MK,” jelasnya.

Sementara itu, bagi kepala daerah yang masih menjalani proses hukum di MK, pelantikan akan menyesuaikan dengan penyelesaian sidang gugatan.

“Gelombang berikutnya akan mengikuti jadwal persidangan di MK,” pungkas Bima Arya.

Dengan berbagai tantangan yang ada, Kemendagri terus berupaya memastikan kelancaran tahapan Pemilu Serentak 2025 serta mencari solusi terbaik untuk proses pelantikan kepala daerah. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *