PALOPO, SETARAKATA.com – Pemerintah Kota Palopo melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) mengalokasikan anggaran sebesar Rp 2,4 miliar dalam Perubahan APBD 2025 untuk pemberian reward kepada pengurus RT, RW, dan Ketua LPMK.
Hal itu dibahas saat Rapat Badan Anggaran bersama TAPD di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Palopo, Selasa (19/08/2025).
Reward ini diberikan sebagai pengganti insentif yang belum dibayarkan sejak Januari hingga Oktober 2024 karena masa jabatan pengurus yang berakhir pada Desember 2023.
Kepala BPKAD Palopo, Raodatul Jannah, menjelaskan bahwa insentif sebesar Rp 200 ribu per bulan selama 10 bulan akan diterima setiap pengurus RT, RW, dan LPMK, sehingga totalnya mencapai Rp 2 juta per orang.
Menanggapi hal tersebut, anggota DPRD dari Partai Golkar, Sadam, meminta agar Pemkot Palopo menambah besaran reward tersebut, karena dinilai anggaran tersebut kecil.
“Kami mengapresiasi alokasi anggaran ini, namun kami menilai jumlah Rp 200 ribu per bulan masih terlalu kecil. Mengingat peran strategis RT, RW, dan LPMK dalam pelayanan masyarakat, kami meminta agar pemerintah menambah besaran reward ini agar lebih layak dan memadai,” tegasnya.
Menurut Sadam, pemberian insentif yang layak tidak hanya meningkatkan semangat pengurus, tetapi juga memperkuat fungsi kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
“Minimal 50 persen dari yang seharusnya mereka terima. Insentif sebesar Rp500 ribu perbulan, sebagai penggantinya dengan reward minimal diberikan Rp250 ribu atau Rp 300 ribu,” ucapnya. (*)