PALOPO, SETARAKATA.com – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Drs. H. Firmanza DP, S.H., M.Si., menghadiri rangkaian Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo yang digelar di Ruang Rapat Paripurna, Kamis (12/6/2025).
Agenda utama dalam rapat tersebut adalah penyerahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palopo, Darwis, serta dihadiri oleh unsur pimpinan dan anggota DPRD, Pj Sekda, staf ahli Wali Kota, para asisten, kepala OPD, camat, dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Palopo mengungkapkan bahwa laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2024 telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Hasilnya, Pemerintah Kota Palopo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-10 kalinya secara berturut-turut.
“Opini WTP ini merupakan hasil kerja bersama, termasuk peran penting DPRD yang terus memberikan masukan dan pengawasan dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Firmanza.
Ia juga menyampaikan gambaran umum mengenai pertanggungjawaban APBD 2024, mencakup aspek pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah.
Usai memberikan sambutan, Pj Wali Kota menyerahkan secara resmi dokumen Ranperda kepada Ketua DPRD Kota Palopo.
Setelah penyerahan Ranperda, rapat dilanjutkan dengan Paripurna pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024. Seluruh fraksi menyetujui dokumen tersebut untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya.
Dalam agenda jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi, Firmanza menyampaikan apresiasi atas masukan dan kritik yang konstruktif dari seluruh fraksi.
Ia menyebut hal tersebut sebagai bentuk kemitraan yang kuat antara legislatif dan eksekutif demi transparansi serta akuntabilitas keuangan daerah.
“Setiap masukan dari fraksi-fraksi akan kami perhatikan dan tindak lanjuti sebagai bahan evaluasi dan perbaikan ke depan,” tambahnya.
Rangkaian Paripurna ditutup dengan agenda Penyerahan Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025. (*)