LUWU, SETARAKATA.com – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil membongkar jaringan narkoba internasional.
Seorang pria berinisial N (25) ditangkap setelah kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50 gram dari Malaysia.
Pelaku merupakan warga Desa Cakkeawo, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu, dan diringkus Petugas Satresnarkoba Luwu disebuah rumah di Dusun Buntu Tanah, Desa Cakkeawo, Sabtu 21 September 2024, lalu.
Dirinya diringkus berkat adanya laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat.
Petugas menemukan barang bukti sebanyak 1 sachet bungkus sedang Sabu dengan berat total sebesar 50 gram didalam kamar rumah yang ditempati Pelaku bersembunyi.
Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto menjelaskan, berdasarkan keterangan pelaku, diketahui sebagian dari barang bukti yang ditemukan telah terjual sebanyak 3 sachet sedang, berat 150 gram yang pelaku bawa dari Daerah Tawau Malaysia.
Abdianto melanjutkan, Pelaku memperoleh barang haram tersebut dari wilayah Tawau Negara Malaysia, dengan menyelundupkan melalui jalur laut dan darat.
Pelaku nekat menyembunyikan barang haram tersebut di tempat yang tak terduga.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, sabu tersebut dibawah dari negara Malaysia, dimana pelaku menyembunyikan sabunya melalui lubang duburnya pada saat membawanya ke Indonesia,” jelasnya.
“Tiba di Pelabuhan dan melanjutkan perjalanannya ke Luwu menggunakan Kendaraan Umum, Pelaku kemudian masuk kedalam toilet di salah satu Rumah Makan untuk buang air besar dengan maksud untuk mengeluarkan Sabu yang sebelumnya dia sembuyikan di Lubang Duburnya,” sambung Abdianto.
Sementara itu, Abdianto mengungkapkan, penangkapan ini merupakan penyelamatan generasi atau pengguna dari dampak peredaran gelap Narkotika.
Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan Ancaman Dipidana dengan Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup, atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 (enam) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh ) Tahun.
Abdianto juga mengharapkan peran dari masyarakat untuk melaporkan jika melihat atau mendengar hal-hal yang mencurigakan tentang peredaran narkotika disekitarnya. (*)