PALOPO, SETARAKATA.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Palopo menganggap keputusan Sentra Gakkumdu keliru, dan membuat gaduh di masyarakat.
Hal ini disampaikan Ketua Eksternal PMII Palopo, Afdal Pasambo, Senin 21 Oktober 2024.
Menurut Afdal, keputusan yang dibuat gakkumdu harusnya tidak sepihak, namun juga harus melihat secara utuh pokok permasalahan.
“Dalam pengkajian kami, dalam penetapan keputusan pelanggaran tersebut seharusnya dilihat secara utuh, tidak hanya memutuskan secara sepihak, apalagi menciptakan kondisi yang gaduh ditengah masyarakat,” ungkapnya
Dirinya juga menilai proses yang di lakoni oleh KPU merupakan hasil dari mediasi yang dilakukan oleh Bawaslu.
“Sekiranya, Bawaslu telah melakukan mediasi, dimana menghasilkan kesepakatan 5 poin yang dikeluarkan. Oleh karena itu, proses yang diambil oleh KPU adalah sebuah proses prosedur, artinya dalam proses itu yang berperan penting juga dalam hal ini yakni Bawaslu bukan hanya KPU,” ucapnya.
“Secara aturan ketika terdapat kekeliruan didalam verifikasi berkas calon, harusnya Bawaslu melakukan pengawasan melekat, atau dalam hal ini dapat memberikan saran perbaikan dan rekomendasi. Namun hal itu tidak terjadi, bukankah hal itu juga penyelewengan jabatan,” tambahnya.
Sehingga, Afdal menganggap fenomena ini beserta keputusannya kurang tepat yang dilakukan oleh Gakkumdu.
Afdal melanjutkan, sebaiknya KPU dan Bawaslu adalah sebuah instrumen prosedural demokrasi yang saling terkoordinasi satu sama lain.
“Karena itu sebagai lembaga yang saling berkaitan, maka seharusnya berjalan sesuai jalan proses yang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.
Selain itu, Afdal juga menanggap keputusan ini membuat gaduh dan kisruh ditengah masyarakat.
“Dimana pilkada harusnya berjalan damai dan tentram karena pilkada merupakan lebih dari pesta rakyat, dengan lahirnya keputusan yang sepihak, membuat kegaduhan ditengah masyarakat. Kami berharap pilkada Palopo dapat berjalan damai,” tutupnya. (*)