Polemik Anggaran PSU Pilkada Palopo 2024, Ketua Komisi A DPRD Aris Munandar: Tunggu Keputusan MK

Ketua Komisi A DPRD Palopo, Aris Munandar. (dok:ist)

PALOPO, SETARAKATA.com – Ketua Komisi A DPRD Kota Palopo, Aris Munandar, menanggapi perdebatan terkait ketersediaan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pilkada Kota Palopo 2024.

Aris menegaskan, substansi utama bukanlah soal apakah anggaran tersedia atau tidak, tetapi lebih kepada menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA:
Pj Wali Kota Palopo Tegaskan Anggaran PSU Belum Dibahas, Tunggu Keputusan MK

Menurutnya, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Palopo tidak pernah mengabaikan atau menolak anggaran tambahan bagi KPU untuk PSU. Namun, hingga kini, keputusan MK menjadi faktor penentu apakah PSU benar-benar diperlukan.

“Saya kira, apapun hasilnya nanti, itulah yang terbaik. Jika MK memutuskan PSU, maka aturan tahapan dan mekanismenya sudah jelas dalam PKPU Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara,” ujarnya, Minggu (9/02/2025).

Lebih lanjut, ia mengacu pada Pasal 49 PKPU yang menyebut bahwa PSU dapat terjadi berdasarkan putusan MK. Sementara dalam Pasal 61 Ayat 1 Huruf B, KPU memiliki kewajiban untuk merencanakan kebutuhan anggaran PSU pasca putusan MK.

BACA JUGA:
DPRD Palopo Tegaskan APBD 2025 Tidak Alokasikan Anggaran untuk PSU

Terkait sumber pendanaan, Aris menjelaskan bahwa KPU akan mengalokasikan anggaran yang tersisa dari total Rp23 miliar yang tersedia.

Jika dana tersebut tidak mencukupi dan pemerintah daerah tidak dapat sepenuhnya menutupi kekurangan, maka KPU RI dan KPU Provinsi berpotensi memberikan intervensi anggaran tambahan.

“Jadi, yang terpenting saat ini adalah menunggu dan menerima keputusan MK. Setelah putusan keluar, barulah kita berbicara soal teknis dan mekanisme PSU,” tegasnya. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *