PALOPO, SETARAKATA.com – Unit Reskrim Polsek Wara Selatan, Polres Palopo, menangkap seorang pelaku penggelapan kredit fiktif pada Sabtu 14 September 2024.
Pelaku yang diamankan adalah MF (33), seorang karyawan dari salah satu koperasi di Kota Palopo.
MF ditangkap di Perumahan Bina Buana Permai, Jalan Idrus Kambau, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan.
Kapolsek Wara Selatan, Albert Lamba, mengungkapkan MF bertugas sebagai kolektor koperasi. Tugasnya mencakup mencari nasabah, melakukan survei, pencairan dana, dan penagihan pinjaman.
Namun, MF diduga mengajukan permintaan dana menggunakan data fiktif tanpa sepengetahuan pimpinan koperasi.
“Setelah dana dicairkan, dana tersebut tidak disalurkan kepada nasabah, melainkan diambil oleh pelaku,” ungkapnya.
“Setelah dilakukan audit, ditemukan bahwa dana yang seharusnya disalurkan kepada nasabah telah disalahgunakan oleh pelaku. Kejadian ini terjadi dari Juli hingga September 2024,” lanjut Kapolsek.
Akibat tindakan tersebut, koperasi mengalami kerugian sebesar Rp 26,9 juta. Polisi kini telah mengamankan MF untuk proses hukum lebih lanjut. (*)