PALOPO, SETARAKATA.com – Satlantas Polres Kota Palopo telah resmi menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Statis atau sistem e-tilang untuk menindak pelanggaran lalu lintas.
Terdapat tiga lokasi penempatan kamera ETLE di Kota Palopo yakni, Perempatan Mesjid Jami Tua, Perempatan Lapangan Gaspa dan Perempatan Kantor Wali Kota Palopo
Pengguna jalan di Kota Palopo disarankan untuk lebih berhati-hati saat melintasi titik-titik tersebut.
Sistem ETLE ini, yang dikenal dengan istilah tilang elektronik, diimplementasikan setelah peninjauan dan pengarahan dari Tim Assessment ETLE Korlantas Polri.
Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin, mengonfirmasi penerapan ETLE di Kota Palopo pada Jumat, 13 September 2024.
Namun, beliau tidak memberikan rincian mengenai tanggal pasti penerapan sistem ini.
“Iya, betul Kota Palopo sudah menerapkan ETLE,” kata Kasat Lantas Polres Palopo, AKP Syaharuddin.
Sejak penerapan ETLE, beberapa pengendara telah terdeteksi pelanggarannya melalui kamera tersembunyi, dan mereka diharuskan membayar denda melalui link BRImo. (*)