LUWU, SETARAKATA.com – Kepolisian Resor (Polres) Luwu menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penipuan terhadap calon siswa (Casis) Bintara Polri Tahun Anggaran 2024.
Kegiatan berlangsung di Mapolres Luwu dan dipimpin langsung oleh Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si.
Turut hadir dalam konferensi pers tersebut Kasat Reskrim AKP Jody Dharma, S.I.K., Kasi Humas IPTU Yakobus Rimpung, serta Kanit I Pidum IPDA Muhammad Hasrul, S.Sos.
Kapolres Luwu menjelaskan bahwa dua orang tersangka berinisial HA dan MR telah diamankan. Keduanya diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri melalui pembayaran sejumlah uang.
“Konferensi pers ini kami lakukan untuk memberikan peringatan kepada masyarakat, khususnya di tengah berlangsungnya proses penerimaan terpadu anggota Polri Tahun Anggaran 2025. Jangan mudah percaya pada pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan seseorang menjadi anggota Polri dengan imbalan uang,” tegas Kapolres.
Menurut hasil penyelidikan, pelaku mengaku memiliki koneksi dengan pejabat tinggi Polri. Bahkan, salah satu tersangka berpura-pura sebagai perwira tinggi berpangkat Irjen.
Mereka meminta mahar kepada korban, dengan nominal antara Rp300 juta hingga Rp400 juta per orang. Total kerugian korban mencapai Rp750 juta.
Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menambahkan bahwa jumlah korban masih bisa bertambah. Ia mengimbau masyarakat yang merasa pernah menjadi korban penipuan seleksi Polri agar segera melapor.
“Setelah konferensi pers ini, kami membuka ruang bagi masyarakat yang ingin melapor. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain dalam jaringan penipuan ini,” jelasnya.
Kedua tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 378 jo Pasal 55 dan 56 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara.
Barang bukti yang disita antara lain ponsel, bukti transfer, surat palsu kelulusan, serta dokumen lain yang digunakan dalam aksi penipuan.
Polres Luwu menegaskan komitmennya untuk memberantas segala bentuk penipuan, terutama yang mencoreng integritas proses seleksi anggota Polri. Proses rekrutmen Polri mengedepankan prinsip BETAH. (*)