Polres Palopo Mulai Selidiki Laporan KPU Terkait Pemalsuan Dokumen Calon

Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid. (dok:net)

PALOPO, SETARAKATA.com – Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk sengketa Pilwalkot Palopo dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU), dan mendiskualifikasi Calon Nomor urut 4 yakni Trisal Tahir sebagai peserta.

Dalam putusannya, MK menyatakan adanya ketidaksesuaian dalam dokumen ijazah yang digunakan oleh Trisal Tahir, calon Wali Kota nomor urut 4.

Bacaan Lainnya

Hakim MK, Ridwan Mansyur, menjelaskan bahwa ijazah yang dikeluarkan oleh PKBM Uswatun Hasanah seharusnya memiliki keseragaman dalam hal tulisan tangan dan kode yang tercantum di dalamnya. Namun, hal ini tidak ditemukan pada dokumen milik Trisal Tahir.

MK juga tidak mempercayai kesaksian Bonar Jhonson, yang mengklaim bahwa Trisal Tahir merupakan siswanya, sedangkan pihak Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara pun tidak menemukan nama Trisal Tahir dalam daftar mereka, yang semakin memperkuat keraguan terhadap keabsahan dokumen yang diajukan.

Pasca putusan ini, Polres Palopo pun bergerak cepat memproses laporan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Palopo, yang telah mengadukan adanya dugaan pemalsuan dokumen calon walikota Palopo.

Kasatreskrim Polres Palopo, AKP Sayed Ahmad Aidid, mengonfirmasi penyidik telah memulai penyelidikan terkait dugaan pemalsuan ijazah Trisal Tahir atas laporan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.

“Prosesnya sudah lidik,” ujar AKP Sayed.

Penyidik telah memanggil dua komisioner KPU Palopo, Iswandi Ismail dan Hari Zulfikar, untuk memberikan klarifikasi sebagai pihak pelapor. Beberapa pihak terkait juga akan dimintai keterangan guna mendalami kasus ini lebih lanjut.

Menurut AKP Sayed, proses penyelidikan akan dilanjutkan setelah persidangan sengketa Pilkada Palopo di MK selesai.

KPU Kota Palopo telah melaporkan dugaan pemalsuan ijazah tersebut, dan Polres Palopo berkomitmen untuk menanganinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara, Margarito Kamis, mengungkapkan bahwa Trisal Tahir berisiko diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dugaan pemalsuan ijazah.

Menurut Margarito, meskipun putusan MK memberikan dasar hukum yang kuat, laporan baru tetap diperlukan untuk memulai proses penyelidikan.

“Jika pemalsuan itu sudah dinyatakan oleh MK, maka dasar hukumnya sudah kuat. Namun tetap diperlukan laporan baru agar polisi dapat memulai penyidikan,” ujar Margarito.

Margarito juga menambahkan bahwa meskipun hasil sidang MK dapat dijadikan dasar pelaporan, penetapan Trisal Tahir sebagai tersangka akan bergantung pada hasil penyelidikan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Selain menghadapi PSU, Trisal Tahir kini juga menghadapi ancaman pidana terkait dugaan pemalsuan ijazah, yang tengah dalam proses penyelidikan di Polres Kota Palopo. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *